Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sengketa pengembalian dana senilai Rp250 juta antara seorang pengusaha berinisial “E” dan Kepala Cabang Bank Index Pluit, Henny, kembali mengemuka ke publik. Permasalahan bermula dari dugaan tidak dikembalikannya dana yang telah diserahkan oleh pengusaha tersebut kepada Henny, meskipun telah ada surat pernyataan tertulis dari pihak Henny yang menyatakan komitmen untuk melakukan pengembalian.
“Saudari Henny sudah menandatangani surat pernyataan pada 25 Mei lalu, tapi sampai saat ini belum ada pengembalian dana, seperti yang dijanjikan,” ujar Guswanto, penerima kuasa Pengusaha E, saat dikonfirmasi pada Kamis (3/7/2025).
Apa Penyebab Sengketa Ini?
Sengketa ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian antara janji pengembalian dana dan realisasi di lapangan. Guswanto menyatakan bahwa kliennya memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Henny, yang disebut-sebut digunakan untuk keperluan pengurusan dana di salah satu bank swasta. Namun, saat diminta bukti penggunaan dana tersebut, pihak Henny tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung.
Tanggapan Kuasa Hukum Henny
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Henny, Ryan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap aduan tersebut. Namun menurutnya, terdapat beberapa kejanggalan dokumen yang membuat Henny ragu sejak awal proses permohonan dana dilakukan.
Ia menambahkan, meskipun situasi makin rumit karena adanya temuan internal, pihaknya tetap mengutamakan penyelesaian damai tanpa melalui jalur hukum.
Fakta Pencairan Dana Rp28, 5 Miliar dan Peran Henny
Sementara itu, Pengusaha E juga menegaskan bahwa dalam pencairan dana besar sebelumnya sebesar Rp28, 5 miliar, Henny tidak memiliki keterlibatan langsung.
“Dana Rp28,5 miliar itu cair karena bantuan Saudari Lily, bukan Henny. Saya baru bertemu Henny setelah itu,” jelasnya.
Terkait dana Rp250 juta, menurutnya, hanya sekitar Rp100 juta yang diklaim untuk keperluan pengurusan perbankan. Namun, saat diminta bukti rincian penggunaan dana, Henny tidak bisa menyediakannya.
Bagaimana Upaya Penyelesaian Saat Ini?
Kedua belah pihak sepakat untuk mencoba menyelesaikan sengketa ini melalui mediasi. Guswanto dan Ryan telah melakukan pertemuan yang dinilai positif dan membuka peluang bagi penyelesaian secara kekeluargaan.
“Saya masih percaya masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah, tidak harus langsung ke ranah pidana,” tegas Guswanto.
Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengembalian dana yang dimaksud. Proses mediasi masih terus berjalan, dengan harapan tercapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Sengketa ini menjadi sorotan karena melibatkan pihak dari lembaga keuangan resmi dan menyoroti pentingnya transparansi, legalitas dokumen, serta tanggung jawab etis dalam praktik perbankan.
(Agus)