JAM-Pidum Setujui 7 Perkara Restorative Justice: Solusi Hukum Berkeadilan, Salah Satunya Kasus Pencurian di Lebak

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana kembali menegaskan komitmen penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif dengan menyetujui penghentian penuntutan terhadap tujuh perkara dalam ekspose virtual yang digelar Senin, 24 Maret 2025. Salah satu perkara yang mendapat persetujuan adalah kasus pencurian yang melibatkan tersangka Maryanti binti Engkos dari Kejaksaan Negeri Lebak.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian tiga unit handphone di sebuah warung di Kampung Marga Mulya, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada 26 Januari 2025. Maryanti, yang bekerja di warung tersebut, melihat handphone milik tiga saksi sedang diisi daya lalu mengambilnya tanpa seizin pemilik. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4 juta.

Namun, dalam perjalanan proses hukum, Kejaksaan Negeri Lebak bersama pihak terkait menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Maryanti mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada para korban. Setelah musyawarah yang dilakukan secara sukarela, para korban sepakat untuk memberikan maaf dan tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, yang kemudian diajukan ke JAM-Pidum dan akhirnya disetujui.

Selain kasus Maryanti, enam perkara lain juga mendapat persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sebagian besar melibatkan kasus pencurian dan penggelapan dalam jabatan dari berbagai wilayah, termasuk Tangerang Selatan dan Sleman.

Restorative Justice: Jalan Tengah Menuju Hukum yang Berkeadilan

Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
✔️ Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf.
✔️ Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
✔️ Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
✔️ Perdamaian dilakukan secara sukarela dan disepakati oleh kedua belah pihak.
✔️ Penyelesaian melalui jalur hukum tidak akan memberikan manfaat lebih besar bagi korban maupun tersangka.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi solusi hukum yang lebih manusiawi dan proporsional, khususnya bagi perkara-perkara ringan yang dapat diselesaikan melalui pendekatan dialog dan musyawarah.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas JAM-Pidum dalam ekspose tersebut.

Dengan semakin banyaknya perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, sistem hukum Indonesia diharapkan dapat lebih adaptif dalam menyelesaikan perkara secara berkeadilan, tanpa mengesampingkan prinsip kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas.(Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Mahasiswa Desak Pencabutan Perwal Tunjangan DPRD, Wali Kota Janji Evaluasi ‎

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional...

Sambut HUT ke-80 TNI, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Bakti Teritorial Bersihkan Lingkungan Bersama Warga

Makassar | Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara...

PAC Bangsri Squad Nusantara Ikut Sukseskan Bakti Religi Hari Bhayangkara ke-79 di Masjid Al-Hikmah Bangsri

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –12-September-2025- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara...

Kader SOKSI Desak Kemenkumham Batalkan SK Versi Misbakhun: Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Polemik dualisme kepemimpinan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri...

Kades Cipeundeuy Kunjungi Warga Sakit, Janji Tingkatkan Komitmen Layanan Kesehatan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kepala Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Bakang Anwar As’adi, bersama...

SOKSI Versi Ali Wongso Desak Kemenkumham Batalkan SK Misbakhun: Jangan Rusak Marwah Organisasi

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Polemik dualisme kepemimpinan di tubuh Sentral Organisasi Karyawan...

Recent Post​

Mahasiswa Desak Pencabutan Perwal Tunjangan DPRD, Wali Kota Janji Evaluasi ‎

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi kembali menggelar aksi di...

Sambut HUT ke-80 TNI, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Bakti Teritorial Bersihkan Lingkungan Bersama Warga

Makassar | Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Lanud Sultan Hasanuddin...

PAC Bangsri Squad Nusantara Ikut Sukseskan Bakti Religi Hari Bhayangkara ke-79 di Masjid Al-Hikmah Bangsri

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –12-September-2025- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Squad Nusantara bersama Polsek...

Kader SOKSI Desak Kemenkumham Batalkan SK Versi Misbakhun: Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Polemik dualisme kepemimpinan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kembali mencuat setelah...

Kades Cipeundeuy Kunjungi Warga Sakit, Janji Tingkatkan Komitmen Layanan Kesehatan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kepala Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Bakang Anwar As’adi, bersama Kepala Puskesmas Buniwangi, Yogianto, dan...

SOKSI Versi Ali Wongso Desak Kemenkumham Batalkan SK Misbakhun: Jangan Rusak Marwah Organisasi

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Polemik dualisme kepemimpinan di tubuh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kembali mencuat. Hal ini...

Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, 24 Adegan Perkuat Bukti Penyelidikan

Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jabar, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang...

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

MediaBIDIKKASUSnews.com , Indramayu ~ Kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang sekeluarga di Kabupaten Indramayu mulai menemui titik terang...

Panglima TNI Agus Subiyanto Bagikan 600 Paket Sembako dan Lepas 500 Burung di Mabes TNI

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto menggelar kegiatan sosial di Markas Besar...