Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit. Pada Rabu, 2 Juli 2025, penyitaan uang sebesar Rp1.374.892.735.527 atau Rp1,3 triliun dilakukan di tahap penuntutan, terkait perkara yang melibatkan 12 korporasi raksasa di sektor sawit.
Dua kelompok besar perusahaan, yakni Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau, menjadi sorotan utama dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp5,8 triliun.
Rincian Kerugian:
- Grup Musim Mas ditaksir merugikan negara hingga Rp4,89 triliun.
- Grup Permata Hijau tercatat menyebabkan kerugian sebesar Rp937 miliar.
Meski demikian, sebanyak 6 dari 12 korporasi tersebut telah menitipkan uang sebagai bentuk tanggung jawab, dengan total Rp1,37 triliun yang kini resmi disita:
- PT Musim Mas: Rp1,18 triliun
- PT Nagamas Palm Oil Lestari: Rp53 miliar
- PT Pelita Agung Agrindustri: Rp34,6 miliar
- PT Nubika Jaya: Rp13,7 miliar
- PT Permata Hijau Palm Oleo: Rp76,4 miliar
- PT Permata Hijau Sawit: Rp8,4 miliar
Penyitaan ini telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui dua penetapan terpisah pada 25 Juni 2025.
Meski Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya memutus lepas para terdakwa korporasi dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), Kejaksaan tetap melanjutkan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Penyitaan dana titipan ini kini dimasukkan dalam tambahan memori kasasi, sebagai bentuk kompensasi atas kerugian negara yang timbul.
“Langkah ini bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan korupsi di sektor strategis seperti industri sawit,” tegas perwakilan JAM PIDSUS.
Kasus dugaan korupsi ekspor CPO tahun 2022 ini mencuat sebagai salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik, mengingat besarnya dampak terhadap perekonomian nasional dan harga minyak goreng dalam negeri.
Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung yang akan menentukan kelanjutan proses hukum dan upaya pemulihan kerugian negara secara maksimal.(Agus)
Sumber : Puspenkum Kejagung