SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kebiasaan orang tua murid memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau kelulusan masuk kategori gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun, Rabu (16/9).
Imbauan itu disampaikan dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan.
Agus juga mengatakan persoalan tersebut perlu dipahami berdasarkan konteks pemberiannya.
Sebab, tidak setiap pemberian kepada tenaga pendidik secara otomatis dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran.
“Tidak semua pemberian dapat dipandang dengan cara yang sama, karena harus dilihat dari proses serta adanya unsur permintaan atau tidak,” tegas Agus.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara daring pada 14 September 2026 beberapa waktu lalu.
Kegiatan itu diikuti 169 peserta yang berasal dari tenaga pendidik SD dan SMP serta tenaga kesehatan puskesmas se-Kota Sukabumi.
Agus menambahkan, aspek penting yang harus diperhatikan adalah apakah pemberian tersebut murni berasal dari inisiatif pemberi atau justru muncul karena adanya permintaan dari penerima.
“Perbedaan antara pemberian yang datang dari inisiatif pemberi dengan pemberian yang muncul karena adanya permintaan menjadi hal penting untuk dipahami,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama ia menjelaskan, kondisi akan berbeda apabila pemberian disertai permintaan maupun desakan dari pihak penerima.
Situasi tersebut dapat masuk dalam kategori lain dan berpotensi mengarah pada pemerasan.
Karena itu, tenaga pendidik dinilai perlu memahami batas-batas pemberian agar tradisi yang berkembang di sekolah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Perlu saya sampaikan, bahwa pemahaman tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun integritas sejak dari lingkungan kerja,” tuturnya.
Tindakan pencegahan korupsi yang dilakukan Inspektorat kata dia, tidak berhenti pada sosialisasi. Fungsi tersebut berjalan melalui berbagai bentuk pengawasan yang diterapkan pada setiap perangkat daerah.
Inspektorat juga melakukan pemeriksaan dan audit dengan melihat aspek ketaatan maupun kinerja.
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan berjalan sesuai aturan sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas aparatur.
Bahkan, pengawasan dilakukan sebelum sebuah kegiatan berjalan. Inspektorat melakukan review terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai bagian dari pengendalian pada tahap perencanaan.
“Review KAK menjadi bagian dari pengendalian agar kegiatan yang akan dilaksanakan memiliki perencanaan yang sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Pada sektor pendapatan daerah, pengawasan juga dilakukan dengan mereview potensi pendapatan.
Langkah tersebut untuk melihat kemungkinan adanya perbedaan antara potensi pendapatan yang semestinya dapat diperoleh dengan realisasi yang tercatat.
Sementara apabila ditemukan persoalan yang berkaitan dengan kerugian daerah, Inspektorat dapat menjalankan langkah preventif dan administratif sesuai kewenangannya.
Penyelesaiannya dapat ditempuh melalui pembinaan maupun mekanisme yang telah diatur.
Namun, apabila persoalan yang ditemukan telah memenuhi unsur pidana, penanganannya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan.
Dalam sosialisasi tersebut, Inspektorat juga menghadirkan Dr. Fahrurroji, M.Si., Widyaiswara BKPSDM yang pernah menjabat sebagai Irban Inspektorat serta anggota Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).
Agus menegaskan, pencegahan harus dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi kasus.
Karena itu, pemahaman terhadap aturan perlu berjalan beriringan dengan pengawasan perencanaan, pemeriksaan, audit dan pembinaan integritas aparatur.
Khusus di lingkungan sekolah, pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi pegangan bagi tenaga pendidik dalam menyikapi berbagai bentuk pemberian dari orang tua murid.
Dengan batasan yang dipahami bersama, hubungan antara guru, peserta didik dan orang tua diharapkan tetap berada dalam koridor profesional serta tidak membuka celah bagi praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. (Usep)