FRIC Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset: Hukuman Koruptor Tak Cukup Penjara, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan ke Negara

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,.27 Agustus 2026 — Ketua Umum DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Menurut H. Dian, keberadaan regulasi yang kuat mengenai perampasan aset menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam upaya memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku setelah proses hukum berjalan.

“Korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelakunya. Negara juga harus memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset jangan terus berlarut-larut,” tegas H. Dian Surahman di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Ia menilai, pemberantasan korupsi harus diarahkan tidak hanya pada pemidanaan badan, tetapi juga pada asset recovery atau pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.

“Jangan sampai seseorang menjalani hukuman, tetapi hasil kejahatannya tetap aman dan dapat dinikmati setelahnya. Prinsipnya sederhana: apabila aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkannya,” ujarnya.

“EMPAT ALASAN FRIC MENDORONG PERCEPATAN RUU PERAMPASAN ASET”

“Pertama, memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi”

H. Dian berpandangan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang menyentuh keuntungan ekonomi dari tindak pidana tersebut.

“Kalau korupsi hanya dipandang sebagai persoalan hukuman penjara, maka keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut tetap menjadi persoalan. Efek jera akan lebih kuat apabila pelaku mengetahui bahwa hasil kejahatannya dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum,” katanya.

“Kedua, memastikan kerugian negara dapat dipulihkan”

Menurut FRIC, setiap upaya
pemberantasan korupsi harus memiliki orientasi yang jelas terhadap pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset.

“Uang negara pada akhirnya adalah uang rakyat. Ketika terjadi tindak pidana korupsi, dampaknya dirasakan masyarakat. Karena itu, pemulihan aset harus menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi,” tutur H. Dian.

Ia mencontohkan, aset negara yang berhasil dipulihkan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketiga, memperkuat kepastian hukum dalam penelusuran dan pemulihan aset”

FRIC menilai pembentukan undang-undang khusus harus tetap mengedepankan prinsip due process of law, perlindungan hak pihak yang beritikad baik, transparansi, serta mekanisme pembuktian yang jelas.
“Perampasan aset harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan hukum.

Kita ingin pemberantasan korupsi semakin kuat, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan hak-hak masyarakat juga harus tetap dijaga,” tegasnya.

“Keempat, menjawab tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi”

H. Dian mengatakan masyarakat membutuhkan langkah konkret negara dalam memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses penghukuman pelaku.

“Rakyat ingin melihat negara hadir. Rakyat ingin melihat uang yang dirugikan dapat kembali. Karena itu, DPR dan pemerintah harus mendengarkan aspirasi publik dan memberikan kepastian mengenai arah penyelesaian RUU Perampasan Aset,” katanya.

“FRIC SIAP KAWAL DAN EDUKASI MASYARAKAT”

Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang respons cepat dan informasi publik, FRIC menyatakan akan terus mengawal perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui pemberitaan dan edukasi kepada masyarakat.

H. Dian juga mengingatkan seluruh jajaran FRIC agar menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak menghakimi, terutama ketika memberitakan perkara korupsi yang masih berada dalam proses hukum.

“FRIC akan mengawal dari sisi informasi publik. Kami tidak ingin masyarakat hanya mendengar soal siapa yang ditangkap atau dihukum. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana negara memulihkan aset hasil tindak pidana dan bagaimana mekanisme hukumnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, FRIC mendukung penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum dan lembaga terkait dalam pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara, sepanjang seluruh proses berjalan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.

SIKAP FRIC SE-INDONESIA
FRIC menyampaikan sejumlah sikap terkait agenda RUU Perampasan Aset, yakni:
Mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dengan tetap mengedepankan kualitas substansi dan kepastian hukum.
Mendorong DPR RI dan pemerintah memberikan kejelasan mengenai tahapan serta perkembangan pembahasan regulasi tersebut kepada publik.

Mengawal pembahasan melalui pemberitaan dan edukasi publik agar masyarakat memahami tujuan, mekanisme, manfaat, serta konsekuensi hukum dari regulasi tersebut.

Mendorong penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi.
Mendukung sinergi lembaga penegak hukum dan lembaga terkait dalam upaya pemberantasan korupsi serta asset recovery sesuai kewenangan masing-masing.

Menutup pernyataannya, H. Dian Surahman menegaskan bahwa perang melawan korupsi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“FRIC berdiri bersama kepentingan
rakyat. Kami mendukung pemberantasan korupsi yang tegas, profesional, transparan, dan berdasarkan hukum. Jangan hanya pelakunya yang dihukum, tetapi aset hasil tindak pidananya juga harus dipulihkan melalui mekanisme hukum yang jelas. Jika aset negara dapat kembali, maka manfaatnya kembali kepada rakyat,” pungkas H. Dian Surahman
(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Wabup Andreas: Keandalan Listrik Kunci Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jampang Kulon

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penguatan infrastruktur kelistrikan di wilayah selatan...

Polsek Amuntai Tengah Pantau Lahan Jagung di Karias Dalam, Dukung Ketahanan Pangan HSU

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Tengah terus...

Selama Dua Pekan, Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Botol Miras

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka komitmen dalam menekan peredaran minuman keras di...

Polres Majalengka Ringkus 5 Pengedar, Sita 51 Gram Sabu dan 3.805 OKT

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi...

FRIC Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset: Hukuman Koruptor Tak Cukup Penjara, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan ke Negara

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,.27 Agustus 2026 — Ketua Umum DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC)...

Khidmat Pengajian di Masjid At-Taubah, Warga Binaan Rutan Jepara Menata Hati Lewat Muhasabah

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kamis, 27 Agustus 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Recent Post​

Wabup Andreas: Keandalan Listrik Kunci Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jampang Kulon

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penguatan infrastruktur kelistrikan di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi mendapat apresiasi dari Pemerintah...

Polsek Amuntai Tengah Pantau Lahan Jagung di Karias Dalam, Dukung Ketahanan Pangan HSU

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Kepolisian Sektor (Polsek) Amuntai Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan...

Selama Dua Pekan, Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Botol Miras

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka komitmen dalam menekan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Penegakan hukum tersebut...

Polres Majalengka Ringkus 5 Pengedar, Sita 51 Gram Sabu dan 3.805 OKT

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi intensif...

FRIC Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset: Hukuman Koruptor Tak Cukup Penjara, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan ke Negara

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,.27 Agustus 2026 — Ketua Umum DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat...

Khidmat Pengajian di Masjid At-Taubah, Warga Binaan Rutan Jepara Menata Hati Lewat Muhasabah

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kamis, 27 Agustus 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali melaksanakan pengajian rutin bagi...

Sindangpalay Dorong Kebersamaan Warga, Prioritaskan nfrastruktur dan UMKM

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kelurahan Sindangpalay terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dalam menjalankan berbagai...

Suarakan Kebenaran, Keadilan dan Kejujuran, Ayep Zaki: Kawal Lima Program Prioritas Pemerintah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mengajak RT, RW dan Linmas memperkuat kebersamaan untuk menyukseskan seluruh...

Memperingati Hari Juang Polri dan HUT PKBB ke -10 Tahun 2026, Satbrimob Polda Sumsel Gelar Kegiatan Kebersamaan

PALEMBANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM        Dalam rangka memperingati Hari Juang Polri sekaligus Hari Ulang Tahun Paguyuban Keluarga Besar Brimob (PKBB)...