JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Perselisihan antara wartawan Investigasi Mabes, Badi, dengan Kepala Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, M. Sidiq alias Bayu, belum menemui titik penyelesaian. Mediasi yang kembali digelar di ruang Gelar Perkara Polres Jepara, Jumat (4/9/2026), berakhir tanpa kesepakatan.
Pertemuan tersebut menjadi mediasi lanjutan yang difasilitasi Polres Jepara melalui Kanit 2 Tipiter, Iptu Cahyo Fajarisma. Ia didampingi penyidik pembantu Ali, sementara Badi hadir bersama penasihat hukum, Ketua Umum Aliansi Lintas Media Indonesia (ALMIJ) Jepara Edi John beserta jajaran.
Iptu Cahyo mengatakan, kepolisian memberikan ruang kepada kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah sebelum perkara dilanjutkan ke proses hukum.
“Atas surat permohonan audiensi dari ALMIJ kepada Kapolres Jepara, kami selaku aparat penegak hukum bermaksud membuka ruang mediasi untuk berunding sebelum proses naik ke sidik,” jelas Cahyo.
Persoalan yang dimediasikan berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 29 Mei 2024 di Pendopo Kabupaten Jepara. Saat itu berlangsung kegiatan pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun.
Menurut Badi, persoalan bermula dari cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan penghinaan dan peludahan terhadap dirinya. Kendati demikian, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Dalam pertemuan tersebut, pihak M. Sidiq alias Bayu disebut mengakui adanya kesalahan. Namun, bentuk penyelesaian yang diinginkan kedua belah pihak masih berbeda. Pihak Badi menghendaki adanya permintaan maaf secara terbuka serta sejumlah persyaratan sebagai bagian dari penyelesaian damai.
Badi menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut dirinya. Ia menyebut kasus itu berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Beliau mengakui salah, tetapi hanya meminta maaf secara lisan. Bagi kami, persoalan ini juga menyangkut marwah profesi wartawan,” ujar Badi.
Penasihat hukum Badi dari LBH Garuda Kencana Indonesia, Purwanto, S.H. dan Mujahidin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya masih membuka peluang perdamaian. Namun, apabila persyaratan yang diajukan tidak menemukan titik temu, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Jepara.
Tim hukum juga menyatakan telah mengantongi rekaman audio yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Bukti itu akan diserahkan kepada penyidik untuk menjadi bahan dalam proses hukum apabila laporan resmi dibuat.
Sementara itu, Ketua Umum ALMIJ Jepara, Edi John, mengimbau semua pihak tidak memperkeruh keadaan. Menurutnya, gagalnya mediasi bukan berarti upaya perdamaian telah berakhir.
Pihak Badi masih memberikan kesempatan kepada M. Sidiq alias Bayu untuk melakukan pembahasan bersama penasihat hukum dan tim pendamping. Waktu yang diberikan disebut selama 4 x 24 jam sebelum laporan resmi dilayangkan.
“Kegagalan mediasi kali ini bukan akhir. Masih ada kesempatan untuk mempertimbangkan persyaratan yang diajukan demi tercapainya restorative justice,” kata Edi John.
Di sisi lain, M. Sidiq alias Bayu meminta kesempatan untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum dan sejumlah pihak yang mendampinginya. Ia berharap masih ada ruang untuk menemukan solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Kami meminta waktu untuk berunding dengan kuasa hukum dan tim pendamping,” ujar Bayu.
Dengan batas waktu empat hari tersebut, peluang penyelesaian secara damai masih terbuka. Namun jika perundingan kembali gagal, pihak Badi memastikan akan mengambil langkah hukum melalui laporan resmi kepada Polres Jepara.
Kedua pihak kini diharapkan dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada mekanisme hukum maupun upaya perdamaian untuk berjalan secara proporsional, sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.(Wely)
Sumber:ketua ALMY Edy jhon