SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) memberikan tekanan terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Kota Sukabumi.
Di tengah keterbatasan tersebut, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki memilih mengoptimalkan potensi pendapatan daerah sembari mengupayakan tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Strategi itu disiapkan untuk menjaga keberlangsungan keuangan daerah, menyusul proyeksi defisit APBD yang diperkirakan mencapai Rp110 miliar.
Ayep menegaskan, kondisi tersebut harus disikapi dengan perhitungan matang, terlebih kemampuan anggaran daerah saat ini sedang menghadapi tantangan akibat kebijakan efisiensi TKD.
Hal itu disampaikannya ketika merespons pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna, Sabtu (7/11/2026).
Ia menyebut hampir seluruh fraksi mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran, termasuk menyangkut rencana pinjaman sebesar Rp89 miliar.
Ayep sependapat bahwa setiap kebijakan pembiayaan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Jangan sampai keputusan yang diambil saat ini justru menimbulkan beban pembayaran yang memberatkan APBD pada masa mendatang.
Kendati demikian, ia melihat peluang peningkatan penerimaan daerah masih terbuka. Salah satu indikatornya adalah perkembangan PAD tunai Kota Sukabumi yang terus menunjukkan tren positif.
Berdasarkan grafik penerimaan, nilainya sejak 2024 hingga 2026 telah mencapai Rp170 miliar.
“Capaian tersebut menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pendapatan pada 2027,” kata Ayep.
Dia menambahkan, optimalisasi akan diarahkan pada sejumlah sektor, di antaranya opsen pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta retribusi.
Pembenahan Pasar Pelita, Pasar Gudang, dan Pasar Degung juga masuk dalam agenda peningkatan pendapatan.
Dia berharap penataan dan perbaikan pasar-pasar tersebut dapat membuka peluang penerimaan baru bagi kas daerah.
“Masih banyak ruang dalam PAD tunai yang bisa kita optimalkan. Dari opsen, PBB-P2, PBJT, retribusi dan seterusnya. Termasuk pasar-pasar yang akan kita bereskan agar menjadi tambahan PAD tunai,” kata Ayep.
Selain menggenjot pendapatan internal, Pemkot Sukabumi juga meminta intervensi fiskal dari pemerintah pusat.
Ayep mengungkapkan, surat permohonan dukungan anggaran telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan nilai pengajuan di atas Rp100 miliar atau diperkirakan sekitar Rp110 miliar.
“Surat tersebut sudah diterima. Selanjutnya, pemerintah daerah akan mengawal prosesnya dengan melibatkan jajaran eksekutif dan legislatif,” terangnya.
Ayep memperkirakan kepastian mengenai permohonan tersebut baru dapat diketahui pada Maret 2027.
Ia juga menyoroti piutang BPJS Kesehatan sebesar Rp42 miliar yang hingga kini belum dibayarkan kepada Pemkot Sukabumi.
Menurutnya, pencairan dana tersebut berpotensi memperkuat penerimaan daerah secara signifikan. Karena itu, komunikasi dan lobi kepada pimpinan BPJS Kesehatan akan terus dilakukan agar pembayaran segera direalisasikan.
“Kalau tagihan BPJS sebesar Rp42 miliar dibayarkan, kita bisa loncat. Jadi uangnya ada, hanya terjadi penundaan pembayaran. Eksekutif akan terus melobi agar piutang tersebut segera dibayarkan,” tegasnya.
Ayep menjelaskan, kondisi defisit tidak bisa hanya dinilai dari satu sisi. Pemerintah perlu memperhitungkan perkembangan PAD tunai, potensi penerimaan yang belum tergarap, piutang yang belum masuk ke kas daerah, serta kemungkinan dukungan dari pemerintah pusat.
Ia pun menilai meningkatnya PAD tunai menunjukkan bahwa kinerja penerimaan daerah masih memiliki prospek positif.
Menurutnya, tambahan dukungan dari pusat sangat dibutuhkan agar tekanan fiskal tidak semakin membatasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap pemerintah pusat memahami persoalan yang dihadapi Kota Sukabumi, mengingat pengurangan TKD juga berdampak terhadap kemampuan keuangan daerah lainnya.
Di luar persoalan fiskal, Ayep turut menanggapi masukan fraksi-fraksi DPRD mengenai sejumlah kebijakan daerah, termasuk persoalan tata ruang yang disampaikan Fraksi PKS.
Seluruh masukan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis antara eksekutif dan legislatif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepentingan masyarakat. (Usep)