Indramayu – Bidik-kasusnews.com Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik penadahan sepeda motor hasil pencurian yang disertai pemalsuan dokumen sekaligus pengubahan identitas kendaraan secara menyeluruh, mulai dari nomor rangka, nomor mesin, hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengungkapan ini membuktikan adanya pola terorganisir yang menyulitkan pelacakan asal-usul kendaraan curian sebelum kembali dipasarkan kepada masyarakat. Unit Reserse Mobilitas (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil mengamankan dua pria berinisial ZK alias Bebek (37) dan J alias Jarih (47), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 30 Oktober 2026, setelah penyelidikan yang dilakukan secara bertahap dan cermat. Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo P. M., melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Balongan. Dari hasil pemeriksaan terhadap W alias Pekrok yang sebelumnya telah diamankan, petugas memperoleh informasi penting bahwa salah satu sepeda motor hasil pencurian telah dijual kepada ZK alias Bebek. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim Unit Resmob segera melakukan pelacakan hingga berhasil mengamankan ZK di kediamannya di Desa Srengseng, Blok Galur, Kecamatan Krangkeng, sekitar pukul 12.00 WIB. Dari pemeriksaan awal, ZK mengakui bahwa kendaraan yang diterimanya telah dijual kembali kepada J alias Jarih. Petugas kemudian menyusul ke kediaman J di Blok Andalas, Desa Srengseng, dan berhasil mengamankannya. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Markas Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. AKP Arwin menjelaskan bahwa dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan praktik terstruktur pengubahan identitas kendaraan yang dilakukan sebelum sepeda motor hasil kejahatan tersebut diperjualbelikan kembali. ZK diduga berperan menerima kendaraan hasil pencurian sekaligus melakukan pemalsuan identitas dengan mengubah nomor rangka dan nomor mesin agar tidak terlacak asal-usulnya. Selain itu, ZK diduga menyediakan STNK yang digunakan untuk menyesuaikan identitas kendaraan setelah nomor rangka dan nomor mesinnya dimanipulasi. Berdasarkan keterangannya, ZK mengaku memperoleh sejumlah STNK tersebut melalui transaksi daring yang berawal dari media sosial Facebook. Dokumen-dokumen itu kemudian diduga dipakai untuk melengkapi kendaraan yang identitasnya telah diubah, sehingga tampak sah dan sesuai data administrasi. Tidak hanya itu, ZK juga diduga menerima pesanan pembuatan atau penyesuaian STNK serta perbaikan kunci sepeda motor yang rusak dari pihak lain. Ia mengaku menerima jasa pengubahan nomor rangka, nomor mesin, penyiapan STNK, dan perbaikan kunci dengan tarif berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per unit kendaraan. Penyidik juga mendalami keterangan ZK mengenai dugaan penerimaan pesanan pengubahan identitas sepeda motor dari sejumlah pihak dalam berbagai transaksi sebelumnya. Dalam salah satu perkara yang dikembangkan, ZK mengaku menerima sepeda motor Honda Vario hasil pencurian di wilayah Balongan dari W alias Pekrok dengan harga Rp3 juta. Kendaraan tersebut kemudian diduga diubah nomor rangka dan nomor mesinnya sebelum dijual kembali. Sementara itu, J alias Jarih diduga berperan sebagai penadah yang menerima sepeda motor dari ZK maupun pihak lainnya untuk kemudian dipasarkan kembali. Ia mengaku beberapa kali menerima kendaraan dan menjualnya kepada pihak lain, serta mengetahui bahwa sebagian kendaraan yang diterimanya telah mengalami pengubahan identitas sebelum diperjualbelikan. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berharga, yaitu satu unit Honda Beat merah putih, satu unit Honda Beat hitam, serta satu unit Honda Scoopy merah. Selain tiga unit sepeda motor, petugas turut menyita dua lembar STNK yang diduga palsu, lima buah kunci sepeda motor buatan, tiga pelat nomor kendaraan, serta satu set peralatan yang diduga digunakan untuk mengubah nomor rangka sepeda motor. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Dari catatan kepolisian, ZK diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor pada tahun 2020. Sementara itu, J juga mengaku pernah menjalani hukuman dalam sejumlah perkara sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya pola berulang yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian. AKP Arwin menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami keterkaitan kedua tersangka dengan pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran penadahan maupun pemalsuan dokumen kendaraan. Pengembangan juga dilakukan untuk menelusuri asal-usul kendaraan yang diamankan serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Di akhir keterangannya, AKP Arwin mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli sepeda motor bekas, terutama kendaraan yang ditawarkan dengan harga tidak wajar atau dokumen yang keasliannya diragukan. Masyarakat diharapkan memastikan kesesuaian nomor rangka, nomor mesin, STNK, serta kelengkapan dokumen kepemilikan sebelum melakukan transaksi, agar tidak terlibat dalam jual beli kendaraan yang berasal dari tindak kejahatan. Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp ke nomor 081999700110 atau menghubungi Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA, Bidik-kasusnews.com Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka terus menata dan mengembangkan ruang publik di alun alun Majalengka untuk memperkuat fungsi dan memberikan ruang kenyamanan dan keamanan bagi para pengunjung. Dikatakan Kabag Umum Setda Kabupaten Majalengka, Rafi Kusman bahwa pihaknya berencana melaunching Kantor Pos Terpadu Alun Alun Majalengka. “Dengan adanya Kantor Pos Terpadu Alun Alun Majalenigka merupakan tanggung jawab dari bagian umum Setda Majalengka berdasakan Surat Keputusan Bupati Majalengka sejak penghapusan UPTD di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka maka aset di dalamnya dialihkan ke Bagian Umum. Langkah kami di bagian umum melakukan penataan ruang publik agar Langkung Sae diantaranya penataan rumput sintetis yang sudah selesai direhabilitasi. “Ruang publik alun alun Majalengla telah banyak dinikmati oleh masyarakat, bukan hanya masyarakat di wilayah Majalengka, akan tetapi dari luar wilayah Majalengka seperti Cirebon, Indramayu dan Subang bahkan ada yang dari luar kota lain yang singgah beristirahat untuk beribadah di masjid al imam sekalian istirahat di area rumput sintesis alun alun Majalengka yang makin menawan dan rapih karena alun alun sekarang sudah berbeda lebih baik lagi atau Langkung Sae maka dari itu tingkat keamaman harus kami jaga, ” tutur Rafi. Dengan adanya pos atau kantor pelayanan terpadu tersebut yang didalamnya ada beberapa OPD yakni Dinas Lingkungan Hidup, Setda Majalengka, Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Dinas Perdagin serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka “OPD OPD tersebut ada keterkaitan tupoksi di area alun alun Majalengka dan kita sudah membuat rancangan dengan rapat dengan OPD tadi. Kita mengundang unsur wilayah yakni Camat dan Lurah Majalengka, Polsek juga Danramil, tujuannya kami ingin menjaga keamanan dan ketertiban di area alun alun Majalengka. Para pengunjung yang berkunjung ke alun alun bisa menikmati dengan aman dengan suasana yang nyaman dan lebih baik karena para pengunjung alun alun bisa berkoordinasi ke kantor pos tersebut jika ada keluhan atau hal yang ingin disampaikan, ” terang Rafi. Tambahan dari Rafi, ke depan nanti ada petugas jaga setelah SK Bupati keluar saat ini masih dalam proses dibagian hukum, semoga segera terealisai, kita tertib admintraai biar nyaman dan selanjutnya akan kami lengkapi meja, kursi dan fasilitas lainnya seperti papan himbauan seperti jaga kebersihan dan lainnya serta akan ditambah tempat sampah. (Asep Rusliman)