MAJALENGKA, Bidik-kasusnews.com
Dalam rangka menyambut peringatan Hari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang ke 81 dan Hari Guru (HGN) yang ke 32 tahun 2026 menggelar acara sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang mengambil tempat di auditorium Universitas Majalengka (Unma) pada Sabtu (07/11/26). Nampak hadir Ketua PGRI Kab. Majalengka Dartum dan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Majalengka Rd. Muh. Umar Maruf serta para narasumber dari bagian hukum Polres Majalengka dan anggota DPRD Majalengka Komisi IV, Dhora Darojatin.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Rd. Muh. Umar Maruf mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh PGRI Kabupaten Majalengka.
“Upaya perlindungan terhadap guru sampai saat ini secara nasional sedang dibahas undang undang sitdiknas, undang undang perubahan tahun 2023 antara pemerintah dan DPR RI, mudah mudahan segera terbit dan didalamnya ada bab tentang perlindungan guru, ” terangnya.
Sambungnya, perlindungan guru di masa kekinian itu penting dengan masifnya globalisasi medsos dan sebagainya dan mudah mudahan ke depan perhatian juga bagi para guru.
“Yang pertama adalah tugas fungsi
selaku pendidik bisa melaksanakan tugas fungsinya dengan baik, dan merekapun dilindungi selaku guru dan sebagai Warga Negara Indonesia. Dan mudah mudahan di Majalengka tentunya kita akan mengaplikasikan Permendikdasmen tahun 2026 sebelum undang undang diterbitkan yakni tentang perlindungan guru. Di Kementerian kemudian di Pemerintahan Daerah, Dinas Pendidikan juga harus menetapkan Satgas Perlindungan Guru, mudah mudahan di akhir bulan ini minimal Kepala Dinas bisa menetapkan ini, nanti kira berkoordinas dengan pihak pihak terkait,” paparnya.
Masih kata Umar, Pak Bupati Majalengka sejak tahun 2025 di awal kepemimpinannya sudah menerintahkan kepada Dinas Pendidikan untuk menganggarkan anggaran semacam insentif atau peningkatan kapasitas untuk guru PNS, Rp. 100.000 per bulan yang dibayarkan setiap enam bulan sekali, untuk peningkatan kapasitas guru.
“Kegiatannya yakni dengan adanya Hari Belajar Guru sesuai surat edaran dari Kemendikdasmen. Polanya melalui Kelompok Kerja Guru (KKG), misalnya KKG bidang PAI, bidang PJOK dan lain sebagainya. Dan kalau tingkat SMP, MGMP namanya, ” ungkapnya.
Ditambahkannya, ada sekitar 2. 469 orang guru PNS yang sudah tercover insentif ini, dan jumlahnya akan semakin berkurang karena PNS itu kan pasti ada yang pensiun.
(Asep Rusliman)