SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (21/7/2026).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Wawan Juanda dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.
Kesepakatan tersebut menandai berakhirnya proses pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun 2025 di tingkat legislatif.
Dalam sidang yang sama, DPRD juga menyampaikan hasil reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang memuat berbagai aspirasi masyarakat dari seluruh daerah pemilihan.
Juru Bicara Panitia Khusus DPRD, Suhud Jaya Kusuma, menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Sukabumi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Raihan tersebut menjadi yang ke-12 kali secara berturut-turut,” ungkap Suhud.
Dia menambahkan, capaian itu menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan.
Pansus juga mencatat sejumlah prestasi lain, termasuk keberhasilan Kota Sukabumi meraih penghargaan terbaik kedua dalam kategori pengendalian inflasi tingkat Jawa dan Bali pada tahun 2026.
DPRD turut mengapresiasi langkah pemerintah yang telah merealisasikan insentif bagi ketua RT dan RW, serta menganggarkan kembali Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) pada APBD Perubahan 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berbasis lingkungan.
Meski demikian, legislatif menilai masih terdapat pekerjaan rumah dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah. Rasio kemandirian keuangan Kota Sukabumi tercatat 37,16 persen, meningkat dibanding tahun sebelumnya, namun ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih berada pada kisaran 62,84 persen.
Atas kondisi tersebut, DPRD merekomendasikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi, pembaruan data potensi pendapatan, serta pemberian insentif bagi perangkat daerah yang mampu melampaui target penerimaan.
Panitia Khusus juga menyoroti besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang dinilai perlu ditekan agar serapan anggaran pembangunan dapat lebih maksimal dan tepat waktu.
Menanggapi pandangan DPRD, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyatakan bahwa seluruh masukan legislatif akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APBD.
Ia menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban anggaran bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dilakukan secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Usep)