JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 22 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyalurkan bantuan peralatan pemadam kebakaran untuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Bantuan berupa Barang Milik Negara (BMN) ini ditujukan untuk memperkuat sarana pengamanan dan kesiapsiagaan petugas dalam menghadapi risiko kebakaran.
Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, mengatakan perlengkapan tersebut sangat penting untuk menunjang keamanan dan keselamatan di lingkungan rutan. “Kami berterima kasih atas perhatian Ditjenpas. Fasilitas ini akan kami gunakan untuk pencegahan maupun penanggulangan kebakaran,” ujarnya.
Peralatan yang diterima antara lain alat pemadam api ringan (APAR), hydrant box, selang pemadam, serta perlengkapan pendukung lainnya. Seluruh perlengkapan ditempatkan di area strategis rutan dan digunakan dalam latihan simulasi petugas.
Rutan Jepara berkomitmen melakukan pelatihan rutin agar seluruh petugas sigap menghadapi keadaan darurat. Program bantuan ini merupakan bagian dari kebijakan Ditjenpas untuk meningkatkan standar keamanan di lapas dan rutan di seluruh Indonesia.(Wely-jateng)