Kota Pekalongan, Bidik-kasusnews.com Sebuah rumah di Kompleks Perumahan Binagriya, Jalan Pesona 2, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, diduga dibobol dan sejumlah barang di dalamnya diangkut oleh puluhan orang pada Sabtu malam (8/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi ketika seluruh penghuni rumah sedang berada di luar kota. Keluarga mengaku baru mengetahui kejadian itu setelah mendapat informasi dari warga sekitar.
Rumah tersebut merupakan peninggalan almarhum Sugiyatmo, yang disebut pernah menjabat sebagai salah satu pejabat di Kabupaten Batang. Saat ini, rumah dihuni oleh anak, menantu, dan cucunya.
Menurut keterangan keluarga, sejumlah barang berharga dan dokumen penting diduga hilang. Selain itu, kondisi bangunan juga mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut.
Bermula dari Persoalan Utang Rp 40 Juta
Satrio Ademia, salah seorang penghuni rumah, mengatakan persoalan tersebut diduga bermula dari sengketa utang-piutang senilai Rp 40 juta.
Dari jumlah tersebut, menurut Satrio, pihaknya telah membayar Rp13 juta sehingga masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp27 juta.
Kedua pihak sebelumnya disebut telah membuat surat perjanjian di balai desa. Dalam kesepakatan tersebut, KTP dan sertifikat rumah diserahkan kepada kepala desa/lurah sebagai jaminan selama lima hari.
Namun, menurut pengakuan Satrio, sebelum batas waktu yang disepakati berakhir, sekelompok orang diduga mendatangi rumah tersebut dan mengambil sejumlah barang.
“Kejadiannya sekitar pukul 21.00 sampai 23.00 WIB. Puluhan orang datang ke rumah dan membawa barang menggunakan mobil Tosa dan mobil penumpang. Kami mengetahui kejadian itu dari tetangga karena saat itu seluruh keluarga sedang berada di luar kota,” ujar Satrio.
Keluarga Mengaku Mendapat Ancaman
Situasi semakin membuat keluarga merasa tertekan. Satrio mengaku dirinya bersama anggota keluarganya juga mendapat ancaman serius.
“Kami diancam satu keluarga akan dibunuh. Karena merasa takut dan tidak aman, kami belum berani pulang ke rumah,” katanya.
Satrio juga menyebut adanya dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan setelah pihak tertentu meminta izin melalui sambungan telepon kepada kepala desa. Namun, mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian.
Didampingi Kuasa Hukum, Lapor Polisi
Merasa keselamatan keluarga terancam, pihak Satrio kemudian meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kuasa hukum selanjutnya menghubungi layanan darurat 110 Polres Pekalongan Kota untuk melaporkan dugaan peristiwa tersebut.
Menurut Didik Pramono, respons aparat berlangsung cepat. Tidak lama setelah laporan diterima, personel kepolisian bersama unsur terkait disebut tiba di lokasi.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penjarahan, masuk ke pekarangan tanpa izin, intimidasi, serta ancaman pembunuhan. Kami meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional dan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana,” kata Didik.
Ia menegaskan, pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Polisi Diharapkan Ungkap Fakta di Balik Peristiwa
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pengambilan barang dari rumah warga, kerusakan bangunan, serta adanya klaim ancaman terhadap keselamatan keluarga.
Pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera mengungkap siapa saja yang berada di lokasi saat kejadian, bagaimana barang-barang tersebut dapat dikeluarkan dari rumah, serta apakah terdapat pihak yang memberikan izin atau memerintahkan tindakan tersebut.
Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Dugaan keterlibatan maupun pemberian izin kepada pihak tertentu juga perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Kasus tersebut diharapkan tidak berhenti pada persoalan utang-piutang, tetapi dapat diurai secara terang apabila benar terdapat tindakan melawan hukum, intimidasi maupun ancaman terhadap keselamatan warga.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak kepala desa/lurah maupun kepolisian terkait hasil penyelidikan dan status hukum perkara tersebut belum diperoleh.
(Ali. H)
