Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,. Suasana tempat hiburan malam di wilayah Cirebon mendadak diperiksa aparat kepolisian. Razia yang digelar hingga Minggu, 9, Agustus 2026 dini hari itu mengungkap keberadaan tiga pelajar di bawah umur yang berada di salah satu tempat hiburan malam. Razia digelar Polres Cirebon Kota bersama instansi terkait. Petugas menyisir dua tempat hiburan malam yang berada di Jalan Kesambi dan Jl Tuparev, Kabupaten Cirebon. Kegiatan berlangsung sejak pukul 22.00 WIB hingga 01.30 WIB. Selain memeriksa identitas dan kondisi pengunjung, polisi juga melakukan tes urine sebagai langkah deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memperketat pengawasan terhadap aktivitas di tempat hiburan malam. Menurutnya, lokasi hiburan malam menjadi salah satu titik yang perlu mendapat pengawasan secara berkala, terutama untuk mencegah peredaran narkotika, minuman keras, serta masuknya anak di bawah umur. “Tempat hiburan malam menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapat pengawasan secara berkala.” “Kami ingin memastikan tidak terjadi penyalahgunaan narkotika maupun aktivitas lain yang dapat merugikan masyarakat, terutama keterlibatan anak di bawah umur,” ucapnya Minggu, 9, Agustus 2026. Dalam razia tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah minuman keras dari dua lokasi yang diperiksa. Barang bukti yang diamankan antara lain satu botol Red Label, empat botol Seven Days, satu botol JagerMeirter, dua botol Jameson, satu botol Beilays dalam keadaan kosong, serta satu botol Captain Morgan. Dari empat botol Seven Days, dua di antaranya telah terbuka dengan sisa sekitar setengah botol, sementara dua botol lainnya masih dalam kondisi tersegel. (Asep Rusliman)