PEMALANG, Bidik-kasusnews.com Aktivitas pinjam-meminjam uang yang disebut-sebut mengatasnamakan koperasi di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan masyarakat. Seorang pengelola berinisial M disebut warga menjalankan kegiatan pemberian pinjaman dengan pola yang diduga menyerupai praktik rentenir.
Informasi tersebut kini menjadi perhatian karena muncul dugaan bahwa kegiatan usaha tersebut belum memiliki legalitas dan perizinan yang dapat dibuktikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sejumlah warga yang mengetahui aktivitas tersebut mengaku mempertanyakan status kelembagaan serta mekanisme pinjaman yang diterapkan. Mereka juga menyoroti dugaan adanya pembebanan bunga yang dinilai tinggi serta pola penagihan yang dianggap memberatkan.
Legalitas Koperasi Dipertanyakan
Penggunaan nama koperasi dalam aktivitas pinjam-meminjam menjadi salah satu hal yang dipersoalkan. Masyarakat meminta pihak berwenang memastikan apakah lembaga tersebut benar-benar telah memiliki badan hukum dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perkoperasian.
Sebab, penggunaan istilah atau nama koperasi tidak serta-merta membuktikan bahwa sebuah lembaga telah sah sebagai badan hukum koperasi.
Karena itu, status legalitas lembaga, bentuk badan hukumnya, izin kegiatan, serta mekanisme penghimpunan maupun penyaluran dana perlu diverifikasi melalui instansi yang berwenang.
Warga Soroti Dugaan Bunga dan Penagihan
Selain persoalan legalitas, warga juga menyoroti dugaan praktik pemberian pinjaman dengan bunga yang dinilai tinggi. Jika benar dilakukan secara terus-menerus sebagai kegiatan usaha tanpa dasar perizinan yang sesuai, aktivitas tersebut dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Masyarakat juga meminta agar dugaan cara penagihan yang bersifat intimidatif atau merugikan peminjam tidak dibiarkan.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih berupa informasi dan keluhan masyarakat. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak berinisial M mengenai tuduhan tersebut, sehingga diperlukan proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang untuk memastikan kebenarannya.
Polisi Didorong Lakukan Verifikasi
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan pengecekan secara objektif terhadap aktivitas tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas badan usaha, sumber dan mekanisme penyaluran dana, perjanjian pinjaman, besaran bunga, serta metode penagihan kepada masyarakat.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana atau pelanggaran administratif, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas dan seluruh aktivitasnya sesuai aturan, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.
Masyarakat Diminta Tidak Gegabah
Masyarakat yang hendak meminjam uang maupun menyimpan dana di sebuah lembaga keuangan diimbau memastikan terlebih dahulu status badan hukum dan perizinannya.
Warga juga disarankan menyimpan seluruh bukti transaksi, perjanjian, kuitansi, maupun komunikasi terkait apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Dengan adanya dugaan tersebut, publik kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengklarifikasi legalitas dan aktivitas lembaga yang disebut-sebut dipimpin M tersebut.
Keterangan resmi dari pihak M dan/atau lembaga terkait diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan ini.
(Penji/Ali)