Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Amir Yanto, menerima kunjungan kerja Delegasi National Anti-Financial Crime Centre (NFCC) Malaysia di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kunjungan ini menjadi langkah strategis dalam mempererat hubungan bilateral serta memperkuat sinergi penegakan hukum dan pemulihan aset lintas negara.(15/5/25)
Delegasi NFCC yang dipimpin oleh Ketua Pengarah, Dato’ Sri Shamshun Baharin Bin Mohd Jamil, hadir bersama sejumlah pejabat tinggi Malaysia. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kepala BPA dan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Jakarta Barat.
NFCC, lembaga yang berada di bawah Kantor Perdana Menteri Malaysia, memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan berbagai instansi penegak hukum dalam memerangi kejahatan keuangan, termasuk korupsi, penghindaran pajak, dan pencucian uang. Dalam pertemuan ini, NFCC menyampaikan ketertarikannya terhadap sistem manajemen pemulihan aset dan teknologi pencatatan barang bukti yang diterapkan di Indonesia.
“Kami melihat banyak praktik baik yang dapat menjadi rujukan, khususnya dalam tata kelola aset hasil tindak pidana. Ini membuka ruang bagi kerja sama yang lebih luas ke depannya,” ujar Dato’ Sri Shamshun Baharin.
Kepala BPA, didampingi oleh Plt. Sekretaris BPA Dr. Emilwan Ridwan serta Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menyambut baik inisiatif kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa dialog ini menjadi momen penting dalam memperkuat pertukaran pengetahuan dan memperluas jejaring kerja sama.
Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam forum tersebut, antara lain:
- Peralihan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan RI,
- RUU Perampasan Aset yang memperkuat peran BPA dalam pengelolaan aset negara,
- Penanganan aset kompleks seperti mata uang kripto dan barang mewah,
- Serta peningkatan mekanisme kerja sama internasional dalam pelacakan dan pemulihan aset lintas yurisdiksi.
Kunjungan ke Rupbasan Jakarta Barat juga memberi kesempatan bagi Delegasi NFCC untuk meninjau langsung proses pemeliharaan aset serta mekanisme pengamanan benda sitaan dan barang rampasan di masa transisi kewenangan.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan terbangun kemitraan yang lebih solid antara Indonesia dan Malaysia dalam rangka memperkuat efektivitas pemberantasan kejahatan keuangan dan pemulihan aset secara global. (Agus)