Delapan Tersangka Baru Ditetapkan dalam Skandal Kredit PT Sritex, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan serangkaian alat bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Dalam pengumumannya, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, angka yang masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nama dan Peran Para Tersangka

1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023): Mengajukan permohonan kredit fiktif dengan invoice palsu dan menyalahgunakan dana untuk pelunasan utang MTN.

2. BFW – Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI (2019–2022): Meloloskan kredit tanpa jaminan kebendaan meski PT Sritex tak memenuhi kategori debitur prima.

3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021): Tidak melakukan verifikasi risiko dan menyetujui pemberian kredit bermasalah.

4. YR – Direktur Utama PT Bank BJB (2019–2025): Menyetujui plafon kredit tambahan Rp350 miliar meski kondisi keuangan PT Sritex bermasalah.

5. BR – SEVP Bisnis PT Bank BJB (2019–2023): Tidak menjalankan evaluasi mendalam, hanya mengandalkan keyakinan terhadap status “go public” PT Sritex.

6. SP – Direktur Utama PT Bank Jateng (2014–2023): Memberi kredit berisiko tinggi tanpa komite evaluasi dan tanpa verifikasi laporan keuangan.

7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2017–2020): Mengusulkan kredit tanpa verifikasi akurat atas kondisi keuangan Sritex.

8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2018–2020): Tidak menerapkan manajemen risiko dan menyusun analisa kredit dengan data tidak valid.

Modus dan Penyimpangan

Modus korupsi meliputi:

Pemberian kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan

Penggunaan laporan keuangan yang tidak diverifikasi

Proses evaluasi dan persetujuan kredit yang melanggar prinsip kehati-hatian perbankan

Penyalahgunaan dana kredit untuk tujuan di luar peruntukan, seperti pelunasan utang jangka menengah (MTN)

Pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan meskipun perusahaan tidak tergolong debitur prima dan diketahui memiliki beban utang tinggi yang tersebar di berbagai bank.

Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan

Untuk memperlancar proses hukum, Kejaksaan Agung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tujuh tersangka, masing-masing di Rutan Salemba dan Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka YR hanya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemerintah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan kredit untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas keuangan yang merugikan keuangan negara.(Agus)

Sumber: Puspenkum Kejagung

Follow Us On

Trending Now​

Gedung Dekranasda Diresmikan, DPRD Dorong UMKM Kota Sukabumi Naik Kelas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda atau Kang Wanju, menilai...

Air Gunung Ciremai Mengalir ke Mana? Warga Cikalahang Justru Kehausan di Tanah Sendiri

Cirebon | Bidik-kasusnews.com– Gunung Ciremai bukan sekadar bentang alam, ia adalah sumber...

Mantap Menuju Swasembada Berkelanjutan, Produksi Pangan Sukabumi 2025 Tembus Peringkat Dua Nasional

SUKABUMI-BIDIK-KASUNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan posisinya sebagai salah...

Antisipasi Kamtib, Rutan Kelas IIB Jepara Intensifkan Razia Kamar Hunian

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib)...

Kasdam Jaya Resmi Buka Kejuaraan Nasional Tenis Meja Pangdam Jaya Cup II Tahun 2026

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Kepala Staf Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kasdam Jaya)...

Operasi Pekat Jaya 2026: Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan Tiga Pemuda Bersenjata Celurit

BEKASI KOTA, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka menekan angka kriminalitas jalanan melalui Operasi...

Recent Post​

Gedung Dekranasda Diresmikan, DPRD Dorong UMKM Kota Sukabumi Naik Kelas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda atau Kang Wanju, menilai kehadiran Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah...

Air Gunung Ciremai Mengalir ke Mana? Warga Cikalahang Justru Kehausan di Tanah Sendiri

Cirebon | Bidik-kasusnews.com– Gunung Ciremai bukan sekadar bentang alam, ia adalah sumber kehidupan. Dari perut buminya mengalir mata air yang...

Mantap Menuju Swasembada Berkelanjutan, Produksi Pangan Sukabumi 2025 Tembus Peringkat Dua Nasional

SUKABUMI-BIDIK-KASUNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan posisinya sebagai salah satu lumbung pangan nasional setelah berhasil...

Antisipasi Kamtib, Rutan Kelas IIB Jepara Intensifkan Razia Kamar Hunian

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Kasdam Jaya Resmi Buka Kejuaraan Nasional Tenis Meja Pangdam Jaya Cup II Tahun 2026

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Kepala Staf Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kasdam Jaya) Brigadir Jenderal TNI Zulhadrie S. Mara, M.Han...

Operasi Pekat Jaya 2026: Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan Tiga Pemuda Bersenjata Celurit

BEKASI KOTA, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka menekan angka kriminalitas jalanan melalui Operasi Pekat Jaya 2026, Sat Samapta Polres Metro Bekasi...

Gubernur Kalsel Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pondok Babaris HSU

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM– Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sekaligus...

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN GANJA 2KG DI DEPOK, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

Depok, Bidik-kasusnews.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2.010 gram...

Pesta Miras Berujung Duka, Lima Warga Jepara Meninggal di Pakis Aji

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Peristiwa memilukan kembali mengguncang Kabupaten Jepara. Lima orang warga dilaporkan meninggal dunia setelah...