Delapan Tersangka Baru Ditetapkan dalam Skandal Kredit PT Sritex, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan serangkaian alat bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Dalam pengumumannya, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, angka yang masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nama dan Peran Para Tersangka

1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023): Mengajukan permohonan kredit fiktif dengan invoice palsu dan menyalahgunakan dana untuk pelunasan utang MTN.

2. BFW – Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI (2019–2022): Meloloskan kredit tanpa jaminan kebendaan meski PT Sritex tak memenuhi kategori debitur prima.

3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021): Tidak melakukan verifikasi risiko dan menyetujui pemberian kredit bermasalah.

4. YR – Direktur Utama PT Bank BJB (2019–2025): Menyetujui plafon kredit tambahan Rp350 miliar meski kondisi keuangan PT Sritex bermasalah.

5. BR – SEVP Bisnis PT Bank BJB (2019–2023): Tidak menjalankan evaluasi mendalam, hanya mengandalkan keyakinan terhadap status “go public” PT Sritex.

6. SP – Direktur Utama PT Bank Jateng (2014–2023): Memberi kredit berisiko tinggi tanpa komite evaluasi dan tanpa verifikasi laporan keuangan.

7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2017–2020): Mengusulkan kredit tanpa verifikasi akurat atas kondisi keuangan Sritex.

8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2018–2020): Tidak menerapkan manajemen risiko dan menyusun analisa kredit dengan data tidak valid.

Modus dan Penyimpangan

Modus korupsi meliputi:

Pemberian kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan

Penggunaan laporan keuangan yang tidak diverifikasi

Proses evaluasi dan persetujuan kredit yang melanggar prinsip kehati-hatian perbankan

Penyalahgunaan dana kredit untuk tujuan di luar peruntukan, seperti pelunasan utang jangka menengah (MTN)

Pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan meskipun perusahaan tidak tergolong debitur prima dan diketahui memiliki beban utang tinggi yang tersebar di berbagai bank.

Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan

Untuk memperlancar proses hukum, Kejaksaan Agung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tujuh tersangka, masing-masing di Rutan Salemba dan Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka YR hanya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemerintah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan kredit untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas keuangan yang merugikan keuangan negara.(Agus)

Sumber: Puspenkum Kejagung

Follow Us On

Trending Now​

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Tahun 2018–2023

Jakarta, Bidik-kasusnews.com, 23 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa...

Bupati Sukabumi Letakan Batu Pertama Tanda Dimulai Pembangunan Alun-alun Jampangtengah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Jampangtengah menyambut antusias peletakan batu pertama...

Mas Wiwit Lepas Atlet Jepara ke FORNAS VIII, Bawa Misi Persahabatan dan Prestasi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 23 Juli 2025 — Semangat olahraga dan persatuan terasa hangat di...

Bupati Sukabumi Resmikan TMMD ke-125: Wujud Komitmen Bangun Desa

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 resmi dibuka...

UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU DI CIREBON, POLRESTA CIREBON AMANKAN SEORANG TERSANGKA

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan...

Pulihkan Hidup, Tinggalkan Narkoba: Rutan Jepara Gandeng IPWL Al Ma’laa Grobogan Lakukan Screening dan Assesmen bagi WBP

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 23 Juli 2025 – Komitmen untuk membantu warga binaan kembali ke...

Recent Post​

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Tahun 2018–2023

Jakarta, Bidik-kasusnews.com, 23 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda...

Bupati Sukabumi Letakan Batu Pertama Tanda Dimulai Pembangunan Alun-alun Jampangtengah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Jampangtengah menyambut antusias peletakan batu pertama pembangunan Alun-Alun Kecamatan Jampangtengah oleh...

Mas Wiwit Lepas Atlet Jepara ke FORNAS VIII, Bawa Misi Persahabatan dan Prestasi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 23 Juli 2025 — Semangat olahraga dan persatuan terasa hangat di Ruang Kerja Bupati Jepara ketika H. Witiarso Utomo...

Bupati Sukabumi Resmikan TMMD ke-125: Wujud Komitmen Bangun Desa

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 resmi dibuka oleh Bupati Sukabumi, H.  Asep Japar di Desa...

UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU DI CIREBON, POLRESTA CIREBON AMANKAN SEORANG TERSANGKA

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini...

Pulihkan Hidup, Tinggalkan Narkoba: Rutan Jepara Gandeng IPWL Al Ma’laa Grobogan Lakukan Screening dan Assesmen bagi WBP

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 23 Juli 2025 – Komitmen untuk membantu warga binaan kembali ke jalan yang lebih baik terus ditunjukkan oleh Rumah...

PWI DKI Jakarta Gelar OKK: Cetak Wartawan Beretika di Era Digital dan AI

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta menggelar kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di...

Pelaksanaan Kegiatan KPM + Magang Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon

MediaBIDIKKASUSnews.com , Cirebon, – 22 Juli 2025, Pemerintah Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kembali menerima mahasiswa...

Semester Pertama 2025, 131 Bencana Terjadi di Kota Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik, mengungkap intensitas bencana di wilayahnya...