Pontianak – Bidik-kasusnews.com
Kompol Refandri Meidika Putra, S.I.K.
Peserta didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri
Salam sejahtera bagi kita semua.
Musim kemarau kembali melanda wilayah Kalimantan Barat.Seperti yang kita saksikan bersama, setiap tahun pada periode ini, kabut asap kerap menyelimuti berbagai kabupaten dan kota di provinsi kita. Asap tebal bukan sekadar mengganggu pemandangan, melainkan berdampak nyata terhadap kesehatan kita, kelancaran transportasi, hingga aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari.
Seringkali sumber asap yang meluas ini berawal dari satu hal yang dianggap sepele yaitu pembakaran lahan.
Banyak yang mengira membakar lahan adalah cara cepat dan murah untuk membersihkan lahan atau membuka lahan baru. Padahal, api yang sudah menyulut sulit dikendalikan, terlebih saat angin bertiup kencang dan kondisi tanah kering. Lahan yang semula hendak dibersihkan dapat berubah menjadi kebakaran yang meluas ke area yang lebih luas, hutan, maupun pemukiman warga.
Perlu saya tegaskan: membakar lahan adalah perbuatan yang melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan cara ini.
Saat kondisi kebakaran memburuk dan asap meluas secara signifikan, pemerintah dapat menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Pada masa ini, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, membatasi aktivitas luar ruangan yang tidak perlu, serta mendukung langkah-langkah penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait.
Pencegahan kebakaran lahan bukan hanya tugas aparat kepolisian atau pemerintah saja. Itu adalah tanggung jawab kita semua. Mulai hari ini, mari kita sepakati beberapa hal sederhana namun penting:
⛔ Jangan membakar lahan maupun sampah, apa pun alasannya.
⛔Gunakan cara manual atau mekanis untuk membersihkan lahan.
⛔ Segera laporkan kepada pihak berwenang jika melihat asap atau api di sekitar lingkungan kita.
⛔ Saling mengingatkan tetangga dan kerabat agar tidak melakukan pembakaran.
⛔ Saat musim kemarau, perketat pengawasan terhadap sumber api di sekitar tempat tinggal.
Kalimantan Barat adalah rumah kita bersama. Udara bersih, lingkungan yang aman, dan kesehatan keluarga adalah hak kita semua. Mari kita jaga rumah kita dari ancaman api dan asap. Mencegah selalu lebih baik daripada memadamkan.
Terima kasih atas perhatian dan partisipasi seluruh masyarakat. Semoga kita senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Wartawan Mulyawan