“Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pilih Kasih” – Kuasa Hukum Prianto: Siapa Pun yang Melanggar, Harus Bertanggung Jawab!

Palangka Raya, Bidik-kasusnews.com                  Tim hukum Prianto bin Samsuri melalui surat resmi bernomor 16/BSHT-PERM MEN.ESDM/15.IX/2026 tertanggal 15 September 2026, menegaskan dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang justru berpihak pada perusahaan, bukan kepada ahli waris dan pemilik lahan adat yang sah. Surat ini dikirimkan kepada Menteri ESDM RI dengan tuntutan tegas: tunda, blokir, hingga cabut persetujuan RKAB PT Nusa Persada Resources (PT NPR) sebelum hukum benar-benar diinjak-injak. (15/10/2026)

OKNUM-OKNUM DIDUGA TIDAK MEMIHAKKAN AHLI WARIS

Berdasarkan dokumen hukum dan Berita Acara Pertemuan tanggal 12 September 2026, terungkap jelas dugaan ketidakberpihakan pihak-pihak yang seharusnya melindungi hak warga:

1.Oknum Kepala Desa Karendan & Muara Pari – Menyetujui Penambangan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

Dalam pertemuan di RM Banama, Muara Teweh, Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari justru mendukung penuh dimulainya operasi pertambangan PT NPR per 15 September 2026 di kawasan PPKH SK 281. Prianto selaku ahli waris dan pemilik lahan adat TIDAK DIUNDANG dan TIDAK DILIBATKAN, padahal perkara hak atas tanah masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung RI (Akta Kasasi No. 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, terdaftar 27 Juli 2026).

2.Oknum BPD – Melampaui Kewenangan, Mengurus “Tali Asih” Bukan Tugasnya

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karendan dan Muara Pari dilibatkan dalam pembahasan serta kesepakatan penyaluran dana tali asih PT NPR – padahal BPD bukan lembaga yang berwenang mengurus pembayaran atau penyaluran ganti rugi lahan kepada ahli waris. Kewenangan tersebut diambil alih sepihak oleh pemerintah desa, sehingga hak ahli waris berisiko disalurkan melalui rekening bersama dan bukan langsung kepada pemilik sah.

3.Pemerintahan Kecamatan & Instansi Terkait – Memfasilitasi Kesepakatan Tanpa Hadirnya Pihak yang Bersengketa

Unsur Tripika Kecamatan Lahei dan instansi terkait hadir dalam pertemuan tersebut dan membiarkan kesepakatan berjalan tanpa kehadiran ahli waris. Padahal Kementerian ESDM sendiri telah mengeluarkan surat No. B-14/MB.05/DJB/2026 tanggal 5 Januari 2026 yang meminta menunggu proses hukum selesai sebelum ada aktivitas apa pun. Langkah ini dinilai membangkang terhadap perintah negara sendiri.

4.PT NPR – Melanggar Pasal 136 UU Minerba, Tetap Tambang Meski Sengketa Belum Selesai

Perusahaan dengan sengaja mengabaikan proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Agung. Aktivitas pertambangan dipaksakan berjalan sejak 15 September 2026 — secara nyata melanggar Pasal 136 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan penyelesaian sengketa lahan sebelum kegiatan produksi dimulai.

KUASA HUKUM PRIANTO TEGAS: JANGAN SAMPAI NEGARA MELINDUNGI PELANGGAR HUKUM

“Kami melihat pola yang jelas: oknum-oknum tertentu justru berdiri di sisi perusahaan, bukan di sisi ahli waris yang haknya sedang diperjuangkan secara hukum. Mereka menyepakati penambangan, mengatur uang tali asih, menetapkan jadwal operasi – semuanya tanpa mengundang Prianto. Ini bukan lagi sekadar kelalaian, ini sengaja mengabaikan hak sah ahli waris.” tegas Boyamin Saiman, S.H., Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri.

“Kami mendesain Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, KPK, dan Komnas HAM turun tangan. Jangan sampai izin negara dijadikan alat untuk merampas hak warga adat. Jika RKAB disetujui dalam kondisi sengketa masih berjalan di MA, berarti negara melegalkan pelanggaran dan ketidakadilan.” tambahnya.

TUNTUTAN TEGAS TIM HUKUM

1.Menunda dan memblokir segera persetujuan RKAB PT NPR untuk tahun berjalan dan mendatang;

2.Tidak menerbitkan, atau mencabut RKAB apabila telah terlanjur disetujui;

3.Memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 136 UU Minerba dan pembangkangan terhadap surat Kementerian ESDM;

4.Meninjau kembali keterlibatan oknum desa dan BPD yang diduga melampaui kewenangan dan tidak memihak ahli waris;

5.Menjamin kehadiran ahli waris dalam setiap pembahasan terkait lahan yang disengketakan.

“Hak ahli waris tidak boleh diatur oleh pihak yang tidak berwenang. Hukum harus ditegakkan – untuk siapa yang benar, bukan untuk siapa yang berkuasa.”

SURAT INI DISAMPAIKAN DENGAN TEMBUSAN KEPADA:

-.Presiden Republik Indonesia

-.Jaksa Agung RI

-.Kepala Kepolisian Negara RI (Mabes Polri)

-.Ketua KPK RI

-.Ketua Komnas HAM RI

-.Komisi I DPR RI

-.Menteri ESDM RI

Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini, disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Tim Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri. Ruang tanggapan diberikan kepada pihak PT NPR, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. (Red)

Follow Us On

Trending Now​

“Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pilih Kasih” – Kuasa Hukum Prianto: Siapa Pun yang Melanggar, Harus Bertanggung Jawab!

Palangka Raya, Bidik-kasusnews.com                  Tim hukum Prianto bin Samsuri melalui surat...

Polres HSU Bersama 56 Lurah dan Kades Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Kalimantan Selatan

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM              Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama pemerintah desa...

Luruskan Polemik P2SP KB Rahayu, Kabid PAUD: Bukan Larangan, tetapi Berpotensi Picu Konflik Kepentingan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penunjukan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)...

Penemuan Mayat di Depan TPU Buyut Rendani, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

INDRAMAYU – Bidik-kasusnews.com                  Seorang pria ditemukan meninggal dunia dengan...

Babinsa dan Damkar Bersama Warga Padamkan Kebakaran Lahan Kosong di Batu Putuk, Bandar Lampung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com            Sinergi antara Babinsa, aparat terkait, petugas...

Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba,Polri Gencarkan Operasi di Berbagai Daerah

Jakarta Bidik-kasusnews.com Polri menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba melalui operasi...

Recent Post​

“Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pilih Kasih” – Kuasa Hukum Prianto: Siapa Pun yang Melanggar, Harus Bertanggung Jawab!

Palangka Raya, Bidik-kasusnews.com                  Tim hukum Prianto bin Samsuri melalui surat resmi bernomor 16/BSHT-PERM MEN.ESDM/15.IX/2026...

Polres HSU Bersama 56 Lurah dan Kades Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla di Kalimantan Selatan

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM              Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama pemerintah desa dan kelurahan memperkuat koordinasi dalam upaya...

Luruskan Polemik P2SP KB Rahayu, Kabid PAUD: Bukan Larangan, tetapi Berpotensi Picu Konflik Kepentingan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penunjukan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam program revitalisasi KB Rahayu, Kampung...

Penemuan Mayat di Depan TPU Buyut Rendani, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

INDRAMAYU – Bidik-kasusnews.com                  Seorang pria ditemukan meninggal dunia dengan luka pada bagian leher, di depan gerbang Tempat...

Babinsa dan Damkar Bersama Warga Padamkan Kebakaran Lahan Kosong di Batu Putuk, Bandar Lampung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com            Sinergi antara Babinsa, aparat terkait, petugas pemadam kebakaran, dan warga masyarakat kembali...

Kapolri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba,Polri Gencarkan Operasi di Berbagai Daerah

Jakarta Bidik-kasusnews.com Polri menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba melalui operasi terpadu di berbagai wilayah Indonesia. Kapolri...

Kapolri Minta Semua Pihak Bergerak,Perangi Peredaran Narkoba dari Lingkungan Warga

Jakarta Bidik-kasusnews.com Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga Kepala Kepolisian Negara...

13 Jabatan Strategis Polda Jateng Dirotasi, Kapolda Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG — Gerbong mutasi di lingkungan Polda Jawa Tengah kembali bergerak. Sebanyak 13 jabatan strategis resmi menjalani...

Berikan Kepastian Informasi, Rutan Jepara Sosialisasikan Hak Integrasi kepada Narapidana

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – (15/10) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan sosialisasi mengenai hak integrasi kepada...