SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penunjukan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam program revitalisasi KB Rahayu, Kampung Karet Jajar, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, perlu diluruskan.
Penunjukan suami kepala sekolah sebagai Ketua P2SP bukan berarti secara otomatis melanggar aturan, tetapi kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan dan pengawasan program.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cecep Supriadi, SE, memberikan penjelasan singkat lewat aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis (15/10).
Dia mengatakan Substansi yang perlu ditegaskan ialah pembedaan antara larangan secara regulasi dan potensi konflik kepentingan dalam tata kelola program.
Persoalan ini mencuat setelah diketahui bahwa Ketua P2SP KB Rahayu merupakan suami Kepala Sekolah KB Rahayu berinisial YL.
Sementara itu, proyek revitalisasi tersebut memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp573.123.600 dengan masa pelaksanaan 90 hari, mulai 5 September hingga 3 Desember 2026.
Dalam pengelolaan bantuan pemerintah, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang efektif menjadi aspek penting.
Hubungan keluarga antara pihak yang memimpin satuan pendidikan dan pihak yang mengoordinasikan pembangunan perlu dicermati agar tidak menimbulkan keraguan terhadap independensi pengawasan maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Karena itu, persoalannya tidak tepat jika langsung disimpulkan sebagai pelanggaran aturan tanpa dasar ketentuan yang jelas.
Penilaian harus mengacu pada petunjuk teknis program revitalisasi yang berlaku, termasuk persyaratan pembentukan P2SP, pembagian kewenangan, dan mekanisme pengawasannya.
Sebelumnya, YL membenarkan bahwa Ketua P2SP KB Rahayu adalah suaminya sendiri. Ia juga menyatakan penunjukan tersebut telah mendapat persetujuan dari Himpaudi dan Dinas Pendidikan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dicocokkan dengan dokumen penunjukan dan ketentuan program.
Kejelasan mengenai mekanisme pengendalian menjadi penting untuk memastikan hubungan keluarga tidak memengaruhi objektivitas pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pembangunan, maupun pertanggungjawaban dana bantuan.
Apabila terdapat potensi konflik kepentingan, langkah mitigasi dan pengawasan yang memadai diperlukan agar program tetap berjalan transparan.
Dengan demikian, fokus persoalan bukan pada tuduhan bahwa penunjukan tersebut pasti melanggar aturan, melainkan pada pentingnya menjaga tata kelola yang baik dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Klarifikasi ini diharapkan membuat masyarakat memperoleh pemahaman yang proporsional sekaligus mendorong pelaksanaan program revitalisasi KB Rahayu berlangsung sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Dicky)