Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Lampung berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi bernama Awalludin, S.E., mantan Bendahara Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 di kawasan Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan.
Awalludin yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung, ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan. Selanjutnya, ia dibawa dan dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pria kelahiran Tinjoan, 4 Februari 1980 ini terbukti melakukan penyimpangan dana saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2009. Ia tidak menyetorkan kembali sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp249.954.500.
Jaksa Agung RI memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim SIRI dan menegaskan bahwa pengejaran terhadap para buronan akan terus digencarkan.
“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami akan terus melacak dan menangkap mereka untuk memastikan hukum ditegakkan,” tegas Jaksa Agung dalam keterangannya.
Ia juga mengimbau para buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan menyelesaikan tanggung jawabnya di hadapan negara.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa setiap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. (Agus)