Bidik-kasusnews.com
Medan, 11 Maret 2026 — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (11/3). Dalam agenda sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan saksi penting, yakni mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada media Bidik-Kasusnews melalui pesan WhatsApp bahwa pemanggilan saksi tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan. Dua di antaranya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Medan, yaitu Muh. Chusnsul dan Hanggani Capah yang bertanggung jawab terhadap sejumlah paket pekerjaan rel kereta api periode 2022 hingga 2024. Sementara satu terdakwa lainnya adalah pihak swasta bernama Edi Winarto.
Namun, agenda pemeriksaan saksi Budi Karya Sumadi belum dapat terlaksana. KPK menerima konfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dengan absennya saksi tersebut, majelis hakim kemungkinan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada sidang berikutnya guna melengkapi keterangan dalam proses persidangan kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di wilayah Medan.(Wely)