SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kabar pengunduran diri Direktur Utama Perumda BPRS Kota Sukabumi yang baru beberapa waktu lalu dilantik menjadi perhatian berbagai pihak.
Di tengah pembahasan penyertaan modal dan agenda strategis perusahaan daerah tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi akhirnya buka suara terkait perkembangan yang menjadi sorotan publik itu.

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa pengajuan pengunduran diri merupakan hak setiap individu. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak bisa langsung diputuskan begitu saja karena masih terdapat sejumlah tahapan dan agenda yang sedang berjalan.
“Saat ini masih ada pembahasan yang berkaitan dengan BPRS, sehingga semuanya harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pengunduran diri memang hak seseorang, tetapi ada waktu dan tahapan yang harus diperhatikan,” ujar Ayep usai rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, keberlangsungan program dan kinerja BPRS harus tetap menjadi perhatian. Karena itu, pemerintah daerah akan mencermati seluruh aspek sebelum mengambil keputusan terkait pengajuan pengunduran diri tersebut.
Di sisi lain, Ayep memastikan rencana penyertaan modal bagi BPRS masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah daerah bersama DPRD.
Meski terdapat penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran, kebutuhan penguatan modal dinilai tetap penting untuk mendukung operasional dan pengembangan perusahaan daerah itu.
“Penyertaan modal tetap dibutuhkan. Hanya saja besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan hasil pembahasan yang sedang berlangsung,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari direktur yang mengajukan pengunduran diri.
DPRD berencana menghadirkan yang bersangkutan dalam agenda pembahasan panitia khusus (Pansus) agar alasan pengunduran diri dapat diketahui secara jelas.
“Kami akan meminta klarifikasi secara langsung. DPRD perlu mengetahui alasan yang sebenarnya sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,” ujar Wawan.
Menurutnya, pengunduran diri tersebut tidak bisa langsung dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran meskipun sebelumnya telah dilakukan proses seleksi dan pelantikan.
DPRD, kata dia, memperoleh informasi bahwa faktor kesehatan diduga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
“Kami mendengar informasi bahwa yang bersangkutan sedang mengalami gangguan kesehatan. Kalau memang itu menjadi alasannya tentu bisa dipahami, tetapi tetap harus dikonfirmasi secara langsung,” katanya.
Selain menanggapi persoalan BPRS, Wawan juga memberikan tanggapan terkait aksi mahasiswa yang sempat berlangsung saat rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi. Ia menilai aksi tersebut merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang harus dihormati.
“Kami menghargai aspirasi mahasiswa karena itu menunjukkan kepedulian terhadap persoalan daerah. Namun paripurna adalah forum resmi yang memiliki tata tertib dan mekanisme yang harus dihormati bersama,” ujarnya.
Terkait tuntutan mahasiswa mengenai keterbukaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Wawan menjelaskan bahwa mekanisme penyampaian informasi kepada publik telah diatur melalui ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, akses informasi tersebut berada pada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai regulasi, termasuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Baik Pemerintah Kota maupun DPRD Kota Sukabumi sepakat bahwa klarifikasi terhadap pengunduran diri Direktur Utama BPRS perlu dilakukan secara terbuka.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepastian informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian masyarakat Kota Sukabumi. (Usep)