Tangerang, Bidik-kasusnews.com – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia berhasil digagalkan melalui operasi gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan aparat kepolisian, khususnya Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri serta Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.(19/8/2025)
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan total barang bukti berupa ±18.556 gram sabu (methamphetamine) dan ±4.030,46 gram ketamin yang disembunyikan dengan modus koper berdinding ganda serta minuman kemasan. Enam orang tersangka turut ditangkap, masing-masing berinisial H, OSA, GK, TSH, BH, dan CH. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan Warga Negara Malaysia, satu orang Warga Negara China, serta dua orang Warga Negara Indonesia.
Kronologi Penangkapan
Penindakan pertama dilakukan pada 29 Juli 2025 terhadap paket kiriman melalui jasa ekspedisi UPS asal Malaysia. Petugas mencurigai adanya kejanggalan pada barang kiriman yang diberitahukan sebagai obat-obatan. Setelah diperiksa menggunakan x-ray, ditemukan koper dengan dinding ganda dan tujuh talenan yang ternyata berisi sabu seberat 18,5 kg.
“Barang bukti langsung kami serahkan ke Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Hasil controlled delivery berhasil mengungkap tersangka H sebagai penerima barang,” ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Penindakan kedua berlangsung pada 2 Agustus 2025 terhadap tiga penumpang asal Malaysia yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai berbeda. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan bubuk putih dan hitam pada botol minuman kemasan yang setelah diuji terbukti positif mengandung ketamin. Dari operasi ini, lima tersangka tambahan berhasil diamankan.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Penyelamatan Generasi Bangsa
Dari keberhasilan operasi ini, aparat memperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 112 ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkoba, sekaligus menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp180,5 miliar.
“Ini adalah bentuk komitmen kami bersama Polri untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Modus penyelundupan semakin bervariasi, sehingga kerja sama lintas instansi menjadi kunci. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba,” tegas Gatot.
Selain itu, Bea Cukai juga mencatat peningkatan tren penyelundupan New Psychoactive Substances (NPS) seperti etomidate yang dikemas dalam botol sampo, hand-sanitizer, hingga pod vape sekali pakai. Selama tahun 2025, sudah ada 19 kali penindakan dengan barang bukti 13,6 liter NPS etomidate, yang setara menyelamatkan lebih dari 68 ribu jiwa.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi aparat penegak hukum dalam mendukung ASTA CITA ke-7 Presiden RI untuk menciptakan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba.(Agus)