Aturan Gratifikasi Diperbarui, KPK Tegaskan Pengendalian dan Kepatuhan Pelaporan

Bidik-kasusnews.com
Jakarta-28-Januari-2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyesuaian regulasi dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi. Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK resmi mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Revisi aturan ini memuat lima pokok perubahan yang dinilai strategis, mulai dari penetapan batas nilai gratifikasi hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap instansi.

 

Salah satu perubahan signifikan terdapat pada penyesuaian batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan. Untuk pemberian hadiah dalam rangka pernikahan serta kegiatan adat dan keagamaan, nilai batas yang semula Rp1 juta per pemberi kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

 

Selain itu, pemberian antarpegawai yang tidak berbentuk uang juga mengalami penyesuaian. Batas nilai per pemberi dinaikkan menjadi Rp500 ribu, dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta per tahun. Sementara itu, ketentuan terkait pemberian sesama rekan kerja pada momen pisah sambut, pensiun, dan ulang tahun tidak lagi diatur dalam regulasi terbaru.

 

KPK juga menegaskan konsekuensi bagi pelaporan gratifikasi yang melewati tenggat waktu. Laporan yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara, tanpa mengesampingkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dari sisi administrasi, mekanisme penandatanganan surat keputusan penetapan status gratifikasi kini disesuaikan dengan tingkat jabatan pelapor dan sifat pemberian, bukan semata-mata berdasarkan nilai barang. Selain itu, batas waktu pemenuhan kelengkapan laporan diperketat menjadi 20 hari kerja sejak laporan diterima.

 

Melalui peraturan ini, KPK juga memperluas peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). UPG tidak hanya bertugas menerima dan meneruskan laporan, tetapi juga melakukan pengendalian, pembinaan internal, pelatihan, hingga sosialisasi ketentuan gratifikasi di lingkungan instansi masing-masing.

 

Dengan perubahan tersebut, KPK berharap sistem pelaporan gratifikasi semakin efektif, transparan, dan mampu memperkuat integritas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya.
(Wely)
Sumber:MARlNews,28/1/2026

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

SPBU Limbangan Sangat Membantu Masyarakat untuk Kelangsungan Perputaran Ekonomi

ndramayu Bidik-kasusnews.com,. Dari Pantauan Awak media dari emat kecamatan yakni Kecamatan...

LOKASI PERPANJANGAN SIM di Kuningan Jawa Barat: Cek Jadwal dan Persyaratan Terbaru SIM Keliling di Sini

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Dalam upaya memangkas jarak tempuh, Satuan Lalu Lintas (Satlantas)...

Sentuhan Humanis Rutan Jepara, Kunjungan Jadi Penguat Semangat Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana haru dan penuh kehangatan tampak di ruang layanan...

Polres Jepara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Miras Oplosan, Enam Orang Meninggal Dunia

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, resmi menetapkan tiga orang...

Rapim TNI AD 2026 Fokuskan Penguatan Program Pemerintah dan Sinergi Nasional

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menggelar Rapat...

Recent Post​

SPBU Limbangan Sangat Membantu Masyarakat untuk Kelangsungan Perputaran Ekonomi

ndramayu Bidik-kasusnews.com,. Dari Pantauan Awak media dari emat kecamatan yakni Kecamatan Juntinyuat,kecamatan Balongan,Kecamatan Karangampel dan...

LOKASI PERPANJANGAN SIM di Kuningan Jawa Barat: Cek Jadwal dan Persyaratan Terbaru SIM Keliling di Sini

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Dalam upaya memangkas jarak tempuh, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kauningan kembali menghadirkan layanan SIM...

Sentuhan Humanis Rutan Jepara, Kunjungan Jadi Penguat Semangat Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana haru dan penuh kehangatan tampak di ruang layanan kunjungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Polres Jepara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Miras Oplosan, Enam Orang Meninggal Dunia

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran minuman keras...

Hadiri Pelantikan Mabicab 2025–2030, Kapolresta Cirebon Tegaskan Pramuka Mitra Strategis Pembinaan Generasi Taat Hukum

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri langsung Pelantikan Majelis Pembimbing Cabang...

Rapim TNI AD 2026 Fokuskan Penguatan Program Pemerintah dan Sinergi Nasional

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) TNI AD Tahun Anggaran 2026 dengan...

Musrenbang Kecamatan Surade 2026, Kehadiran DPRD Perkuat Pengawalan Aspirasi Desa

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Surade menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan untuk Tahun...

Satlantas Polres HSU Amankan Kunjungan Kerja Gubernur Kalsel di Amuntai, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas...

Pemkot Sukabumi dapat Suntikan Aset dari KPK Berupa Hibah 15 Bidang Tanah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memperoleh suntikan aset berupa hibah 15 bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi...