Aksi Pencurian Baterai Tower Terbongkar, Satreskrim Polres Jepara Tangkap Sindikat Lintas Daerah

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Kasus pencurian yang menyasar infrastruktur telekomunikasi kembali terjadi di Kabupaten Jepara. Kali ini, aparat dari Polres Jepara berhasil mengungkap sindikat pencurian baterai lithium di tower BTS kawasan Pakis Aji.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan milik PT XL Axiata yang terjadi pada Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.

 

Dua tersangka utama berinisial SS (45) asal Semarang dan HR (30) warga Jepara bertindak sebagai eksekutor lapangan. Sementara satu pelaku lainnya, AA (30) asal Jember, diketahui berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Modus operandi yang digunakan tergolong terencana. Para pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan lokasi guna memastikan situasi aman. Setelah itu, mereka membobol kunci pengaman kabinet tower menggunakan alat khusus yang telah dimodifikasi.

 

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur dua unit baterai lithium merek ZTE yang merupakan komponen penting dalam operasional jaringan telekomunikasi. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan.

 

Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di lokasi berbeda.

 

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang digunakan saat beraksi, baterai hasil curian, kunci palsu, serta peralatan pendukung lainnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua pelaku utama merupakan residivis yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa pencurian terhadap infrastruktur telekomunikasi masih menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan.

 

Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku utama terancam hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara penadah diancam hukuman maksimal 4 tahun.

 

Pihak kepolisian mengimbau perusahaan telekomunikasi untuk meningkatkan sistem keamanan di area tower, termasuk pemasangan CCTV dan alarm. Masyarakat juga diminta turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tower.

 

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Jepara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Wely)

Follow Us On

Trending Now​

Tim Satgas TPID HSU Awasi Penyaluran Bio Solar Bersubsidi di SPBU Tayur, Antrean Tetap Terkendali

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Tim Satuan Tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (Satgas TPID)...

Cegah Penyelundupan Ponsel, Rutan Maksimalkan Peran Wartelsus Bagi Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 8 Mei 2026 – Guna memenuhi hak komunikasi Warga Binaan...

Kemenag dan Forkopimcam Tahunan Awasi Aktivitas Ponpes Al Anwar Mantingan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret...

Nobar Persija vs Persib di Cirebon Dilarang, Simak Nih Penjelasan Kapolres Ciko

Cirebon Kota,BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Rencana nonton bareng atau nobar pertandingan Persija Jakarta...

Perkuat Sinergi Hukum dan Sosial, LBH Garuda Kencana Dukung Penguatan Kamtibmas di Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di...

Dilarang Mengajar serta Menerima Santri Baru, Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Jepara Jadi Sorotan Kemenag

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-8-Mei-2026-Kementerian Agama Republik Indonesia Kementerian Agama...

Recent Post​

Tim Satgas TPID HSU Awasi Penyaluran Bio Solar Bersubsidi di SPBU Tayur, Antrean Tetap Terkendali

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Tim Satuan Tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (Satgas TPID) Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan kegiatan...

Cegah Penyelundupan Ponsel, Rutan Maksimalkan Peran Wartelsus Bagi Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 8 Mei 2026 – Guna memenuhi hak komunikasi Warga Binaan dengan keluarga secara aman dan legal, Rumah Tahanan...

Kemenag dan Forkopimcam Tahunan Awasi Aktivitas Ponpes Al Anwar Mantingan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret salah satu pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar...

Nobar Persija vs Persib di Cirebon Dilarang, Simak Nih Penjelasan Kapolres Ciko

Cirebon Kota,BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Rencana nonton bareng atau nobar pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung pada 10 Mei 2026 dipastikan...

Perkuat Sinergi Hukum dan Sosial, LBH Garuda Kencana Dukung Penguatan Kamtibmas di Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Jepara terus diperkuat melalui...

Dilarang Mengajar serta Menerima Santri Baru, Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Jepara Jadi Sorotan Kemenag

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-8-Mei-2026-Kementerian Agama Republik Indonesia Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi tegas...

Lapas Sukabumi Perkuat Zero HALINAR Lewat Apel Ikrar, Razia Hunian hingga Test Urine

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone...

Lapas Kelas IIB Majalengka Gelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Majalengka,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka melaksanakan kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone...

Sat Polairud Polres HSU Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah di Pesisir Kali Nagara

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pesisir sungai, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres...