JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-8-Mei-2026-Kementerian Agama Republik Indonesia Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi tegas terkait penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jepara.
Melalui surat bernomor B-608.1/DJ.I/PP.00.7/03/2026 tertanggal 5 Maret 2026, Kemenag RI menindaklanjuti laporan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah terkait hasil penanganan awal kasus tersebut. Surat itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang dikirimkan pada 4 Maret 2026.
Dalam rekomendasi tersebut, Kemenag menegaskan dua langkah utama yang wajib dijalankan pihak pondok pesantren, yakni melarang oknum terduga pelaku untuk kembali mengajar serta melarang penerimaan santri baru hingga proses penanganan dan evaluasi dinyatakan selesai.
Kepala Kemenag Jepara, Aksan, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp pada Jumat (8/5/2026), menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut karena bertentangan dengan fungsi utama pesantren sebagai tempat pendidikan dan pembinaan akhlak.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi para santri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait dugaan kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, yakni Polres Jepara Polres Jepara.
Selain langkah penegakan aturan, Kemenag Jepara bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan DP2KB juga telah melakukan pembinaan kepada seluruh pengelola pondok pesantren di Kabupaten Jepara. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pencegahan dan sistem pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami juga telah membentuk satgas anti kekerasan di pesantren serta melakukan pemantauan rutin melalui penyuluh di setiap kecamatan,” tambahnya.
Kemenag berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, serta mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan demi terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.(Wely)