SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang dirangkaikan dengan penggeledahan kamar hunian, sosialisasi bahaya narkoba, serta pelaksanaan test urine bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (08/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Serbaguna Lapas Kelas IIB Sukabumi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-150 tanggal 6 Mei 2026.

Isinya tentang Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 21 Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Apel dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, A.Md.IP., S.H., M.H., dan dihadiri unsur TNI, Polri, serta BNNK Sukabumi sebagai bentuk sinergi penguatan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan dan penandatanganan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang diikuti seluruh pejabat manajerial, pegawai, hingga peserta magang di lingkungan Lapas Sukabumi.
Dalam amanatnya, Kalapas Sukabumi Budi Hardiono menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen moral dan institusi dalam menjaga integritas serta marwah organisasi pemasyarakatan.
“Tidak ada toleransi terhadap keterlibatan petugas maupun warga binaan dalam peredaran handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan di dalam Lapas. Integritas adalah harga mati dan seluruh petugas harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian bersama unsur TNI, Polri, dan BNNK Sukabumi sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan handphone ilegal maupun narkoba di kamar hunian warga binaan.
Namun demikian, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang seperti gunting, korek api gas, botol kaca, alat pencukur, tali kain, serta barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Seluruh barang tersebut langsung didata dan diamankan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain razia kamar hunian, BNNK Sukabumi juga memberikan sosialisasi bahaya narkoba kepada petugas dan warga binaan guna meningkatkan pemahaman terkait dampak negatif penyalahgunaan narkotika.
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Penyuluh Narkoba Ahli Pertama sekaligus Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Sukabumi, Erza Nur Afrilia, S.K.M.
Sebagai bentuk penguatan komitmen Zero HALINAR, kegiatan ditutup dengan pelaksanaan test urine terhadap 20 petugas dan 30 warga binaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba.
Budi Hardiono menegaskan, sinergi bersama aparat penegak hukum akan terus diperkuat demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan berintegritas.
“Hari ini kami bersama unsur TNI, Polri, dan BNNK melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan, sosialisasi bahaya narkotika, serta test urine bagi petugas dan warga binaan,” ujarnya.
Hal ini selaras dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, 21 Perintah Harian Dirjen Pemasyarakatan, serta penguatan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan,” pungkasnya. (Usep)