JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret salah satu pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan Kementerian Agama Kabupaten Jepara.

Jumat (8/5/2026), jajaran Forkopimcam Tahunan bersama Kemenag Jepara melakukan klarifikasi langsung di lingkungan pondok pesantren yang berada di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan. Kegiatan tersebut diikuti unsur kecamatan, kepolisian, Bakesbangpol, pemerintah desa, hingga tokoh masyarakat.
Camat Tahunan, Mu’adz, menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Direktorat Pesantren Kemenag RI yang sebelumnya diterbitkan pada Maret 2026.
“Kami ingin memastikan rekomendasi dari Kemenag RI dijalankan sesuai ketentuan, termasuk terkait posisi pengasuh pondok,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, AJ selaku pihak yang dilaporkan dalam dugaan TPKS disebut kembali membantah seluruh tuduhan. Namun, ia mengaku sudah tidak lagi terlibat dalam aktivitas mengajar maupun memimpin ibadah di lingkungan pondok pesantren.
Pengelolaan pondok kini disebut telah dialihkan kepada pihak keluarga. Meski demikian, AJ masih tinggal di area pondok yang berdekatan dengan asrama dan ruang pendidikan santri.
Pihak kecamatan menyebut aktivitas pendidikan di pondok masih berjalan seperti biasa. Hingga saat ini, lebih dari seratus santri masih menetap dan mengikuti kegiatan belajar di pesantren tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jepara, Ahmad Rifai, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait operasional pondok dan lembaga pendidikan di bawah yayasan,” katanya.
Sebagai langkah pengawasan sementara, Kemenag Jepara menegaskan Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan belum diperbolehkan menerima pendaftaran santri maupun siswa baru hingga proses klarifikasi selesai dan ada kepastian hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum korban telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polres Jepara, termasuk dokumen digital serta hasil pemeriksaan medis korban.
Forkopimcam dan Kemenag memastikan koordinasi antarinstansi akan terus dilakukan guna menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Wely)
Sumber:media Jogja viva.co.id (8/5/2026)