JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Kasus pencurian yang menyasar infrastruktur telekomunikasi kembali terjadi di Kabupaten Jepara. Kali ini, aparat dari Polres Jepara berhasil mengungkap sindikat pencurian baterai lithium di tower BTS kawasan Pakis Aji.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan milik PT XL Axiata yang terjadi pada Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.
Dua tersangka utama berinisial SS (45) asal Semarang dan HR (30) warga Jepara bertindak sebagai eksekutor lapangan. Sementara satu pelaku lainnya, AA (30) asal Jember, diketahui berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Modus operandi yang digunakan tergolong terencana. Para pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan lokasi guna memastikan situasi aman. Setelah itu, mereka membobol kunci pengaman kabinet tower menggunakan alat khusus yang telah dimodifikasi.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur dua unit baterai lithium merek ZTE yang merupakan komponen penting dalam operasional jaringan telekomunikasi. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan.
Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di lokasi berbeda.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang digunakan saat beraksi, baterai hasil curian, kunci palsu, serta peralatan pendukung lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua pelaku utama merupakan residivis yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa pencurian terhadap infrastruktur telekomunikasi masih menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan.
Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku utama terancam hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara penadah diancam hukuman maksimal 4 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau perusahaan telekomunikasi untuk meningkatkan sistem keamanan di area tower, termasuk pemasangan CCTV dan alarm. Masyarakat juga diminta turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tower.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Jepara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Wely)