Aksi Pencurian Baterai Tower Terbongkar, Satreskrim Polres Jepara Tangkap Sindikat Lintas Daerah

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Kasus pencurian yang menyasar infrastruktur telekomunikasi kembali terjadi di Kabupaten Jepara. Kali ini, aparat dari Polres Jepara berhasil mengungkap sindikat pencurian baterai lithium di tower BTS kawasan Pakis Aji.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan milik PT XL Axiata yang terjadi pada Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.

 

Dua tersangka utama berinisial SS (45) asal Semarang dan HR (30) warga Jepara bertindak sebagai eksekutor lapangan. Sementara satu pelaku lainnya, AA (30) asal Jember, diketahui berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Modus operandi yang digunakan tergolong terencana. Para pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan lokasi guna memastikan situasi aman. Setelah itu, mereka membobol kunci pengaman kabinet tower menggunakan alat khusus yang telah dimodifikasi.

 

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur dua unit baterai lithium merek ZTE yang merupakan komponen penting dalam operasional jaringan telekomunikasi. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan.

 

Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di lokasi berbeda.

 

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang digunakan saat beraksi, baterai hasil curian, kunci palsu, serta peralatan pendukung lainnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dua pelaku utama merupakan residivis yang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa pencurian terhadap infrastruktur telekomunikasi masih menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan.

 

Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku utama terancam hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara penadah diancam hukuman maksimal 4 tahun.

 

Pihak kepolisian mengimbau perusahaan telekomunikasi untuk meningkatkan sistem keamanan di area tower, termasuk pemasangan CCTV dan alarm. Masyarakat juga diminta turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tower.

 

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Jepara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Wely)

Follow Us On

Trending Now​

Teguhkan Nilai Pancasila, Rutan Jepara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 1 Oktober 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Ketum FRIC Sambut Kepemimpinan Komjen Suyudi Ario Seto: Amanah Besar untuk Menjaga Keamanan dan Kepercayaan Rakyat

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com                      Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center...

Kemarau Panjang Jadi Tantangan, Polsek Amuntai Tengah Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Pinangkara

Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews.com          Kondisi kemarau panjang menjadi salah satu perhatian...

Monitoring Jagung di Pinangkara, Polsek Babirik Catat Tanaman Tumbuh 170 Sentimeter

AMUNTAI TENGAH, Bidik-kasusnews.com      Pertumbuhan tanaman jagung di Desa Pinangkara, Kecamatan...

Polres Hulu Sungai Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                      Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres...

Musrenbangdes Gunungsungging Bahas Arah Pembangunan 2027-2028

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Pemerintah Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi...

Recent Post​

Teguhkan Nilai Pancasila, Rutan Jepara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 1 Oktober 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari...

Ketum FRIC Sambut Kepemimpinan Komjen Suyudi Ario Seto: Amanah Besar untuk Menjaga Keamanan dan Kepercayaan Rakyat

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com                      Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menyampaikan ucapan selamat...

Kemarau Panjang Jadi Tantangan, Polsek Amuntai Tengah Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Pinangkara

Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews.com          Kondisi kemarau panjang menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan tanaman jagung di wilayah...

Monitoring Jagung di Pinangkara, Polsek Babirik Catat Tanaman Tumbuh 170 Sentimeter

AMUNTAI TENGAH, Bidik-kasusnews.com      Pertumbuhan tanaman jagung di Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, menjadi perhatian dalam kegiatan...

Polres Hulu Sungai Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                      Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) melaksanakan upacara peringatan Hari...

Musrenbangdes Gunungsungging Bahas Arah Pembangunan 2027-2028

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Pemerintah Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, mulai mematangkan arah pembangunan desa untuk dua...

Bukan Sekadar Seremoni, Ayep Zaki Dorong Nilai Pancasila Lindungi Pendidikan dan Ketimpangan Sosial

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kota Sukabumi tidak hanya dimaknai sebagai agenda tahunan. Wali Kota...

Patroli Polsek Amuntai Selatan Pantau Distribusi BBM di SPBU Panyiuran, Stok Pertamax dan Dexlite Tersedia

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                      Polsek Amuntai Selatan melaksanakan patroli dan monitoring pendistribusian bahan bakar minyak...

Jadi Kurir Sabu Demi Pakai Gratis, Pegawai PPPK di Kuningan Diciduk

Kuningan – Bidik-kasusnews.com                        Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan meringkus seorang pegawai Pemerintah dengan...