SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki akhirnya menandatangani perjanjian dengan perwakilan mahasiswa untuk membatalkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 2 tahun 2025 terkait tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Selain itu Perwal nomor 3 tahun 2025 tentang tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD juga akan dievaluasi bersama oleh kedua lembaga tersebut.
Ironisnya, langkah tersebut ditempuh tanpa landasan hukum yang jelas dan hanya demi meredam desakan pengunjuk rasa. Hal itu terungkap dalam sebuah unggahan video berdurasi 60 detik.
Menurut narasumber yang tidak ingin diungkap jati dirinya, secara yuridis, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1321 KUHPerdata.
Aturan itu menegaskan bahwa suatu perjanjian tidak sah apabila tidak lahir dari kesepakatan bebas. “Paksaan atau tekanan massa termasuk salah satu unsur yang membatalkan perjanjian,” kata narasumber tersebut, Selasa (1/9/2025).
Dengan demikian ujarnya, perjanjian yang diteken wali kota di bawah tekanan bisa dinyatakan batal atau setidaknya dapat dibatalkan, sebab melanggar syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam hukum perdata.
Banyak pihak menilai, keputusan wali kota berpotensi memicu ketegangan baru dengan DPRD.
”Tunjangan dewan merupakan bagian dari hak keuangan yang diatur peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata kehendak eksekutif. Langkah sepihak itu dikhawatirkan memperburuk hubungan antar-lembaga.
Di sisi lain, sikap wali kota dinilai menunjukkan lemahnya posisi pemerintah daerah dalam menghadapi tekanan massa.
Ketergesa-gesaan mengambil keputusan justru berpotensi membuka ruang bagi kelompok lain untuk menggunakan cara serupa dalam menekan kebijakan.
Selain itu, para mahasiswa yang menekan wali kota sebenarnya menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
”Jika aspirasi tersebut tidak ditangani secara prosedural, maka risiko politisasi isu semakin besar dan dapat menimbulkan instabilitas kebijakan di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Usep)