Tapanuli Tengah, Bidik-kasusnews.com – Upaya menjalankan tugas jurnalistik untuk memastikan kebenaran informasi publik berujung dugaan tindak kekerasan terhadap seorang wartawan. Kasus penganiayaan tersebut kini resmi ditangani Polres Tapanuli Tengah setelah laporan korban teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Korban diketahui bernama Marhamadan Tanjung, wartawan wartapembaruan.co.id, yang melaporkan dugaan pengeroyokan dengan nomor laporan LP/B/37/I/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban bersama seorang narasumber bernama Erik mendatangi rumah yang ditempati Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu.
Kedatangan mereka bertujuan melakukan konfirmasi langsung terkait informasi yang berkembang di ruang publik mengenai status rumah tersebut, yang disebut-sebut bukan rumah dinas resmi, melainkan rumah pribadi sewaan. Langkah verifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Namun berdasarkan keterangan korban, sebelum proses klarifikasi berlangsung, mereka justru dihadang oleh sejumlah orang. Situasi kemudian memanas dan berujung pada tindakan pemukulan terhadap korban dan narasumbernya.
Akibat kejadian tersebut, Marhamadan Tanjung mengalami luka di bagian kepala dan tubuh, sementara Erik mengalami luka lebam. Keduanya saat ini menjalani perawatan medis di RS FL Tobing, Sibolga.
Respons Redaksi
Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
“Konfirmasi adalah bagian mendasar dari kerja jurnalistik untuk menjaga keberimbangan berita. Setiap wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Kami mendorong aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).
Proses Hukum Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan melalui sambungan telepon seluler. Pihak media menyatakan akan terus berupaya memperoleh keterangan resmi guna memenuhi prinsip keberimbangan.
Sementara itu, Polres Tapanuli Tengah membenarkan telah menerima laporan dan saat ini penyelidikan awal tengah berjalan untuk mengungkap fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas serta komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
(Heri)

