Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Satnarkoba Indramayu Amankan Puluhan Tersangka

Indramayu,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres INDRAMAYU berhasil meringkus 30 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Puluhan orang ini terjaring sepanjang periode April hingga Juni 2026 ini. 25 Kasus yang mereka lakukan ini terdiri dari narkotika 17 kasus dengan rincian sabu 15 kasus, tembakau sintetis 2 kasus dan obat keras tertentu (OKT) 8 kasus.

Kapolres INDRAMAYU AKBP M Fajar Gemilang didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, dan Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, pada Jumat (5/6/2028) menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 30 orang tersangka, terdiri dari kasus Narkoba 20 orang dengan rencian sabu 18 orang terdiri dari 16 pria dan 2 orang perempuan, tembakau sintetis 2 orang pria, kasus OKT 10 orang, terdiri dari 8 pria dan 2 perempuan, kemudian kategori pengedar 26 orang dan kategori pengguna 4 orang.

Dari tangan tersangka, lanjut Fajar petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain sabu seberat 129,68 gram, tembakau sintetis 76,04 gram, serta 4 butir ekstasi. Termasuk mengamankan 3.347 butir OKT yang terdiri dari 1.113 butir Tramadol, 1.868 butir Hexymer, 210 butir Dextro, dan 156 butir obat jenis lainnya.

“Kita juga amankan barang bukti lainnya seperti 27 unit ponsel, 7 unit kendaraan roda dua, 6 unit timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp1.714.000,” terangnya.

Fajar menambahkan, pengungkapan kasus ini di 17 kecamatan yakni, Kecamatan Indramayu, Sindang, Kedokan Bunder, Pasekan, Sliyeg, Widasari, Losarang, Patrol, Bongas, Sukra, Anjatan, Gantar, Gabuswetan, Cantigi, Krangkeng, Lohbener, dan Kertasemaya.

“Modus yang dijalankan para tersangka adalah mengedarkan dan menjual narkotika sebagai perantara, sementara untuk obat keras tertentu, para pelaku menjual sediaan farmasi tanpa izin edar,” papar dia.

Atas perbuatannya, para pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan berat di atas 5 gram terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk barang bukti di bawah 5 gram, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Untuk pelaku pengedar obat keras tertentu ini melanggar pasal 436 undang-undang RI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 12 tahun,” kata Fajar.
(Asep Rusliman)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Sekda Sukabumi Ikuti Peresmian Ribuan Jembatan Garuda dan Titik Air Bersih Secara Virtual

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengikuti...

Ketum FRIC H. Dian Surahman Apresiasi Jajaran FRIC DPW Jawa Barat atas Kinerja Kemanusiaan di Lapangan

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.13 Agustus 2026 — Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H...

Tekan Peredaran Miras, Sat Res Narkoba Polres Majalengka Sita Puluhan Botol di Jatiwangi

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan...

Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan Presiden, Dankorbrimob Hadir Dampingi Kapolri

Banten, Bidik-kasusnews.com              Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi menjadi bagian dari...

Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Tunjukkan Kesiapan dan Inovasi dalam Visitasi Kompolnas Awards 2026

Depok, Bidik-kasusnews.com                  Kesiapan personel, inovasi, serta berbagai program...

Lahan Jagung Terendam Air, Polsek Amuntai Tengah Pantau Dampaknya terhadap Program Swasembada Pangan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Program swasembada jagung di wilayah Kecamatan Amuntai...

Recent Post​

Sekda Sukabumi Ikuti Peresmian Ribuan Jembatan Garuda dan Titik Air Bersih Secara Virtual

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengikuti secara virtual peresmian 3.395 Jembatan Garuda dan...

Ketum FRIC H. Dian Surahman Apresiasi Jajaran FRIC DPW Jawa Barat atas Kinerja Kemanusiaan di Lapangan

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.13 Agustus 2026 — Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menyampaikan rasa bangga sekaligus...

Tekan Peredaran Miras, Sat Res Narkoba Polres Majalengka Sita Puluhan Botol di Jatiwangi

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan operasi minuman beralkohol dalam rangka menciptakan...

Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan Presiden, Dankorbrimob Hadir Dampingi Kapolri

Banten, Bidik-kasusnews.com              Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi menjadi bagian dari upaya Polri mendukung peningkatan akses dan...

Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Tunjukkan Kesiapan dan Inovasi dalam Visitasi Kompolnas Awards 2026

Depok, Bidik-kasusnews.com                  Kesiapan personel, inovasi, serta berbagai program unggulan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri menjadi...

Lahan Jagung Terendam Air, Polsek Amuntai Tengah Pantau Dampaknya terhadap Program Swasembada Pangan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Program swasembada jagung di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)...

FRIC Gerak Cepat, Warga Haur Kuning Hilang 10 Hari Akhirnya Ditemukan di Cirebon

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. Penantian panjang keluarga warga Desa Haur Kuning, Kabupaten Kuningan, akhirnya berbuah lega. Setelah sekitar 10 hari...

Laporkan Capaian TNI AD kepada Presiden, Kasad: 2.500 Jembatan dan 3.000 Titik Air Tuntas

BEKASI, Bidik-kasusnews.com                        Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., melaporkan capaian...

Beri Arahan di Polres Majalengka, Kapolda Jabar Tekankan Soliditas Personel hingga Jaga Legitimasi Publik

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Melanjutkan agenda kunjungan kerjanya di Mapolres Majalengka, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto...