Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Satnarkoba Indramayu Amankan Puluhan Tersangka

Indramayu,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres INDRAMAYU berhasil meringkus 30 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Puluhan orang ini terjaring sepanjang periode April hingga Juni 2026 ini. 25 Kasus yang mereka lakukan ini terdiri dari narkotika 17 kasus dengan rincian sabu 15 kasus, tembakau sintetis 2 kasus dan obat keras tertentu (OKT) 8 kasus.

Kapolres INDRAMAYU AKBP M Fajar Gemilang didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, dan Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, pada Jumat (5/6/2028) menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 30 orang tersangka, terdiri dari kasus Narkoba 20 orang dengan rencian sabu 18 orang terdiri dari 16 pria dan 2 orang perempuan, tembakau sintetis 2 orang pria, kasus OKT 10 orang, terdiri dari 8 pria dan 2 perempuan, kemudian kategori pengedar 26 orang dan kategori pengguna 4 orang.

Dari tangan tersangka, lanjut Fajar petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain sabu seberat 129,68 gram, tembakau sintetis 76,04 gram, serta 4 butir ekstasi. Termasuk mengamankan 3.347 butir OKT yang terdiri dari 1.113 butir Tramadol, 1.868 butir Hexymer, 210 butir Dextro, dan 156 butir obat jenis lainnya.

“Kita juga amankan barang bukti lainnya seperti 27 unit ponsel, 7 unit kendaraan roda dua, 6 unit timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp1.714.000,” terangnya.

Fajar menambahkan, pengungkapan kasus ini di 17 kecamatan yakni, Kecamatan Indramayu, Sindang, Kedokan Bunder, Pasekan, Sliyeg, Widasari, Losarang, Patrol, Bongas, Sukra, Anjatan, Gantar, Gabuswetan, Cantigi, Krangkeng, Lohbener, dan Kertasemaya.

“Modus yang dijalankan para tersangka adalah mengedarkan dan menjual narkotika sebagai perantara, sementara untuk obat keras tertentu, para pelaku menjual sediaan farmasi tanpa izin edar,” papar dia.

Atas perbuatannya, para pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan berat di atas 5 gram terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk barang bukti di bawah 5 gram, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Untuk pelaku pengedar obat keras tertentu ini melanggar pasal 436 undang-undang RI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 12 tahun,” kata Fajar.
(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres HSU Gelar Lomba Ketapel, Puluhan Personel Adu Ketepatan dan Sportivitas

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres...

Volume Sampah Kota Sukabumi Melonjak, Pemkot Siapkan Strategi Penanganan Terpadu

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat upaya penanganan...

Satlantas Polres HSU Intensifkan Patroli dan Edukasi Keselamatan, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib di Amuntai

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus...

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres HSU Tanam Jagung 1 Hektare Bersama Kelompok Tani di Banjang

HSU, Bidik-kasusnews.com – Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional kembali...

Babinsa Sigap Tangani Pohon Tumbang di Bandar Lampung, Evakuasi Cepat Cegah Korban Jiwa

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Respons cepat aparat teritorial kembali terlihat saat bencana...

Donor Darah RSUD Jampangkulon Himpun 28 Kantong Darah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – RSUD Jampangkulon kembali menggelar kegiatan donor darah...

Recent Post​

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres HSU Gelar Lomba Ketapel, Puluhan Personel Adu Ketepatan dan Sportivitas

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Kompetisi atau...

Volume Sampah Kota Sukabumi Melonjak, Pemkot Siapkan Strategi Penanganan Terpadu

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat upaya penanganan sampah menyusul meningkatnya volume sampah harian yang...

Satlantas Polres HSU Intensifkan Patroli dan Edukasi Keselamatan, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Tertib di Amuntai

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui...

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres HSU Tanam Jagung 1 Hektare Bersama Kelompok Tani di Banjang

HSU, Bidik-kasusnews.com – Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional kembali diwujudkan melalui kegiatan Penanaman Jagung...

Babinsa Sigap Tangani Pohon Tumbang di Bandar Lampung, Evakuasi Cepat Cegah Korban Jiwa

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Respons cepat aparat teritorial kembali terlihat saat bencana alam melanda wilayah Kota Bandar Lampung. Hujan...

Donor Darah RSUD Jampangkulon Himpun 28 Kantong Darah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – RSUD Jampangkulon kembali menggelar kegiatan donor darah sukarela sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan stok...

Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Satnarkoba Indramayu Amankan Puluhan Tersangka

Indramayu,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres INDRAMAYU berhasil meringkus 30 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba...

Seleksi Relawan Dapur Gizi SPPG Citanglar Surade, Warga Lokal Jadi Prioritas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Yayasan Lentera Ibnu Sina yang menaungi Dapur Sumber Pangan dan Gizi (SPPG) Citanglar Surade menggelar tes...

Siap Siap Jak Para Korupsi Proyek MBG(BGN),Masukan Dalam Penjara Jak !!!

Bidik-kasusnews.com,Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan membuka peluang pemberian perlindungan terhadap mantan Wakil...