Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Satnarkoba Indramayu Amankan Puluhan Tersangka

Indramayu,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres INDRAMAYU berhasil meringkus 30 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Puluhan orang ini terjaring sepanjang periode April hingga Juni 2026 ini. 25 Kasus yang mereka lakukan ini terdiri dari narkotika 17 kasus dengan rincian sabu 15 kasus, tembakau sintetis 2 kasus dan obat keras tertentu (OKT) 8 kasus.

Kapolres INDRAMAYU AKBP M Fajar Gemilang didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, dan Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, pada Jumat (5/6/2028) menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 30 orang tersangka, terdiri dari kasus Narkoba 20 orang dengan rencian sabu 18 orang terdiri dari 16 pria dan 2 orang perempuan, tembakau sintetis 2 orang pria, kasus OKT 10 orang, terdiri dari 8 pria dan 2 perempuan, kemudian kategori pengedar 26 orang dan kategori pengguna 4 orang.

Dari tangan tersangka, lanjut Fajar petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain sabu seberat 129,68 gram, tembakau sintetis 76,04 gram, serta 4 butir ekstasi. Termasuk mengamankan 3.347 butir OKT yang terdiri dari 1.113 butir Tramadol, 1.868 butir Hexymer, 210 butir Dextro, dan 156 butir obat jenis lainnya.

“Kita juga amankan barang bukti lainnya seperti 27 unit ponsel, 7 unit kendaraan roda dua, 6 unit timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp1.714.000,” terangnya.

Fajar menambahkan, pengungkapan kasus ini di 17 kecamatan yakni, Kecamatan Indramayu, Sindang, Kedokan Bunder, Pasekan, Sliyeg, Widasari, Losarang, Patrol, Bongas, Sukra, Anjatan, Gantar, Gabuswetan, Cantigi, Krangkeng, Lohbener, dan Kertasemaya.

“Modus yang dijalankan para tersangka adalah mengedarkan dan menjual narkotika sebagai perantara, sementara untuk obat keras tertentu, para pelaku menjual sediaan farmasi tanpa izin edar,” papar dia.

Atas perbuatannya, para pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan berat di atas 5 gram terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk barang bukti di bawah 5 gram, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Untuk pelaku pengedar obat keras tertentu ini melanggar pasal 436 undang-undang RI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 12 tahun,” kata Fajar.
(Asep Rusliman)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Cegah Risiko, Tingkatkan Kesiapsiagaan: Rutan Jepara Gelar Simulasi Penanggulangan Kebakaran

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 2 Oktober 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Gasak Kunci Motor dan iPhone di Kolam Renang, Tersangka Curanmor Asal Garut Diringkus

MAJALENGKA — Bidik-kasusnews.com                Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan...

Rembuk Stunting Digelar di Amuntai Utara, Lintas Sektor Perkuat Kolaborasi Cegah Gangguan Tumbuh Kembang Anak

Amuntai Utara, Bidik-kasusnews.com                  Upaya mempercepat pencegahan dan penurunan...

Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan, Korban Dibacok dengan Celurit

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                        Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon...

Pendekatan Prajurit Berbuah Kepercayaan, Masyarakat Sukarela Serahkan 75 Senjata

TERNATE, BIDIK-KASUSNEWS.COM            Pendekatan persuasif dan komunikasi yang dibangun prajurit...

Coffee Morning Kejari Kuningan Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Media, LSM dan Ormas

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com              Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menggelar kegiatan...

Recent Post​

Cegah Risiko, Tingkatkan Kesiapsiagaan: Rutan Jepara Gelar Simulasi Penanggulangan Kebakaran

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 2 Oktober 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi...

Gasak Kunci Motor dan iPhone di Kolam Renang, Tersangka Curanmor Asal Garut Diringkus

MAJALENGKA — Bidik-kasusnews.com                Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus mengincar barang milik pengunjung kolam...

Rembuk Stunting Digelar di Amuntai Utara, Lintas Sektor Perkuat Kolaborasi Cegah Gangguan Tumbuh Kembang Anak

Amuntai Utara, Bidik-kasusnews.com                  Upaya mempercepat pencegahan dan penurunan stunting terus diperkuat melalui kolaborasi lintas...

Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan, Korban Dibacok dengan Celurit

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                        Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Losari berhasil mengungkap...

Pendekatan Prajurit Berbuah Kepercayaan, Masyarakat Sukarela Serahkan 75 Senjata

TERNATE, BIDIK-KASUSNEWS.COM            Pendekatan persuasif dan komunikasi yang dibangun prajurit jajaran Korem 152/Baabullah berhasil menumbuhkan...

Coffee Morning Kejari Kuningan Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Media, LSM dan Ormas

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com              Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers, lembaga swadaya...

Patroli Malam Polres HSU Sasar Jalan Rawan Kecelakaan, Pengguna Strobo hingga Kendaraan ODOL Ditertibkan

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                      Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengintensifkan patroli malam...

Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Amankan Pelajar 14 Tahun Bobol Counter HP 

CIREBON KOTA – Bidik-kasusnews.com            Sungguh miris, Seorang pelajar berusia 14 tahun diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Ayep Zaki: Menghormati Pahlawan Bukan Sekadar Ziarah, Tapi Tunaikan Cita-Cita Luhur Mereka

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa penghormatan terhadap jasa para pahlawan tidak boleh berhenti...