Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus mendorong peningkatan pemahaman hukum di lingkungan internal kepolisian. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada personel serta ASN Polres HSU, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Hulu Sungai Utara setelah pelaksanaan apel pagi. Sosialisasi berlangsung sekitar pukul 07.45 hingga 08.00 WITA dan diikuti seluruh personel serta ASN yang mengikuti apel.
Dalam kegiatan tersebut, materi yang disampaikan berupa pembacaan Buku Kesatu Aturan Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14.
Kegiatan dipimpin oleh PS. Kasikum Polres Hulu Sungai Utara, Ipda Ngatiman, S.H., bersama staf.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Kabidkum Polda Kalimantan Selatan Nomor B/2127/VIII/HUK 11.1./2026/Bidkum tertanggal 26 Agustus 2026 tentang petunjuk dan arahan pelaksanaan sosialisasi KUHP kepada personel.
Penyuluhan hukum menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran personel terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pemahaman hukum yang baik, personel diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Selama pelaksanaan, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.
Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pembinaan, termasuk penguatan pemahaman terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian.
(Agus)