Tim Kuasa Hukum Komang Ani Resmi Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kasus hukum yang menjerat Komang Ani (69), seorang perempuan lanjut usia yang kini ditahan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan dari kelurahan, kembali menjadi sorotan publik.

Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Komang Ani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan usia lanjut serta kondisi kesehatan Komang Ani yang disebut mengalami gangguan glaukoma dan kelainan irama jantung jenis Right Bundle Branch Block (RBBB).

Kuasa hukum Komang Ani, Rizal Nusi, menegaskan bahwa perkara pidana yang kini berjalan tidak dapat dipisahkan dari sengketa perdata pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun antara kliennya dengan PT. Paramount.

Menurutnya, dalam perkara perdata tersebut, Komang Ani telah memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

“Kasus ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari sengketa pertanahan yang sudah bergulir lama. Klien kami sudah menang sampai PK untuk dua perkara, yakni perkara Nomor 306/Pdt.G/2022/PN.Tng dan Nomor 713/Pdt.G/2021/PN.Tng,” ujar Rizal kepada wartawan.

Ia menjelaskan, perkara pidana yang kini menjerat Komang Ani berkaitan dengan dugaan penggunaan surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan.

Dalam kasus tersebut, Komang Ani ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lurah dan pihak lain terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Namun demikian, Rizal menilai objek perkara pidana itu sejatinya telah diuji dalam proses perdata dan menjadi bagian dari alat bukti yang telah diperiksa hingga Mahkamah Agung.

“Surat yang dipersoalkan itu adalah surat keterangan dari lurah. Sementara objek tanahnya sendiri sudah diuji di pengadilan sampai kasasi dan PK. Putusan pengadilan bahkan menyatakan SHGB milik PT. Paramount dibatalkan dan ada putusan yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum,” katanya.

Ditahan Sejak 29 April 2026

Komang Ani diketahui telah ditahan sejak 29 April 2026. Tim kuasa hukum baru menerima surat kuasa pada 19 Mei 2026 dan langsung mengambil langkah hukum dengan mengajukan penangguhan penahanan.

Menurut Rizal, kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum dan tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.

“Kami fokus dulu pada penangguhan penahanan karena klien kami sudah lansia dan memiliki masalah kesehatan serius. Ibu Komang juga sangat kooperatif dan bukan residivis,” ujarnya.

Ia mengaku percaya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menangani perkara tersebut secara objektif dan mendalami seluruh alat bukti, termasuk putusan-putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami yakin penyidik akan melihat perkara ini secara objektif. Kami siap menyerahkan semua dokumen tambahan, termasuk AJB dan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Singgung Hasil Pemeriksaan Irwasum

Dalam keterangannya, Rizal juga menyinggung adanya surat hasil penelitian dari Irwasum Polri tertanggal 27 Februari 2026 terkait laporan polisi terhadap Komang Ani dan pihak lainnya.

Menurutnya, dalam surat tersebut disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Komang Ani disebut belum memiliki cukup bukti terkait dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana Pasal 263 KUHP.

“Dari hasil penelitian Irwasum disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Komang belum terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Karena itu kami berharap penyidik juga mempertimbangkan hasil tersebut,” kata Rizal.

Ia menambahkan, sejauh yang dipelajari tim kuasa hukum, barang bukti utama dalam perkara pidana itu hanya berupa satu lembar surat keterangan dari lurah.

“Kalau secara keseluruhan, ini sebenarnya sengketa kepemilikan tanah. Jadi kami berharap proses pemeriksaan juga mempertimbangkan keseluruhan fakta perdata yang sudah diputus pengadilan,” ujarnya.

Keluarga Mengaku Kaget

Sementara itu, Sandhy Prayudhana, anak Komang Ani, mengaku keluarganya terkejut atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap ibunya.

Ia menyebut keluarganya telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1990 dan mulai mengetahui adanya persoalan pada 2012 ketika lahan disebut berubah lokasi.

“Kami sudah mencari keadilan sejak lama. Dari BPN, Komnas HAM, sampai ke pengadilan. Dan kami menang sampai PK. Tapi setelah menang perdata, mama saya justru dilaporkan pidana,” kata Sandhy.

Menurutnya, tanah milik keluarganya kini telah berubah menjadi bangunan ruko, akses jalan, hingga gerbang masuk kawasan Cluster Alicante yang dibangun pihak pengembang.

“Tanah itu sekarang sudah dibangun menjadi ruko, jalan, dan gerbang cluster. Kami justru bingung kenapa setelah putusan inkrah, mama saya malah jadi tersangka dan ditahan,” tuturnya.

Sandhy juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga sempat mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI terkait perkara tersebut. Namun hingga kini, ia mengaku belum melihat perkembangan yang berpihak kepada keluarganya.

“Kami hanya ingin mencari keadilan. Sekarang kami serahkan langkah hukum sepenuhnya kepada kuasa hukum,” katanya.

PT. Paramount Belum Berikan Pernyataan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Paramount terkait pernyataan kuasa hukum maupun keluarga Komang Ani mengenai sengketa lahan dan proses pidana yang sedang berjalan.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena mempertemukan dua ranah hukum sekaligus, yakni sengketa perdata pertanahan yang telah inkrah dan proses pidana dugaan pemalsuan surat yang masih berjalan di tingkat penyidikan.

(Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Rutan Jepara Perkuat Budaya Literasi melalui Penataan dan Kodifikasi Buku Perpustakaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 20 Mei 2026 – Kegiatan penataan dan kodifikasi buku perpustakaan...

Polda Jateng Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat Uji Konsekuensi Data Publik

JATENG:Bidik-kasusnews.com Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Bidang Hubungan Masyarakat...

Tim Kuasa Hukum Komang Ani Resmi Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kasus hukum yang menjerat Komang Ani (69), seorang perempuan lanjut...

Pusterad Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

Jakarta – Bidik-kasusnews.com, Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) memperingati Hari...

Recent Post​

Rutan Jepara Perkuat Budaya Literasi melalui Penataan dan Kodifikasi Buku Perpustakaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 20 Mei 2026 – Kegiatan penataan dan kodifikasi buku perpustakaan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB...

Polda Jateng Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat Uji Konsekuensi Data Publik

JATENG:Bidik-kasusnews.com Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Bidang Hubungan Masyarakat menggelar kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang...

Tim Kuasa Hukum Komang Ani Resmi Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kasus hukum yang menjerat Komang Ani (69), seorang perempuan lanjut usia yang kini ditahan terkait dugaan pemalsuan...

Peringati Hari Kebangkitan Nasional 2026, Polres Majalengka Gelar Upacara Khidmat “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.

Majalengka,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres)...

Pusterad Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

Jakarta – Bidik-kasusnews.com, Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026...

Dit Binmas Polda Kalsel Bekali Polisi RW dan FKPM di Polres HSU, Perkuat Peran Mitra Polri Jaga Kamtibmas hingga Tingkat Desa

Amuntai | Bidik-kasusnews.com, Subdirektorat Pembinaan Polisi Masyarakat (Subdit Binpolmas) Direktorat Binmas Polda Kalimantan Selatan memberikan...

Polres Hulu Sungai Utara Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Kobarkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan...

Dansat Brimob Polda Sumsel Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026, Teguhkan Semangat Nasionalisme dan Pengabdian Polri

Palembang, Bidik-kasusnews.com, Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Susnadi, S.I.K., menghadiri upacara peringatan Hari...

Langkah Nyata Generasi Muda: 39 Peserta Magang Kemenaker Paparkan Inovasi di Rutan Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar seminar laporan inovasi bagi peserta magang dari...