JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan Tim Pengawasan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Selasa (7/7/2026), dua lokasi tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, kabupaten jepara ,ditemukan diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Di lokasi tambang yang berada di Dukuh Bomo, petugas masih mendapati aktivitas penambangan berlangsung. Sejumlah alat berat berupa enam unit ekskavator terlihat beroperasi mengeruk tanah urug dan batuan andesit. Berdasarkan hasil pengecekan, area galian diperkirakan telah mencapai sekitar satu hektare.
Selain persoalan legalitas, tim juga menemukan dua titik mata air yang terbuka akibat aktivitas pengerukan. Temuan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi berdampak terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Dukuh Sukorejo, aktivitas penambangan telah berhenti saat inspeksi dilakukan. Meski demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi tersebut juga belum memiliki izin. Pengelola diminta menghentikan seluruh kegiatan, melaporkan jumlah material yang telah dikeluarkan, serta memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Tim gabungan yang terdiri dari unsur DLH, Dinas PUPR, BPKAD, Diskominfo, Dinas Perhubungan, Polres Jepara, Kecamatan Mayong, dan Pemerintah Desa Pancur menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan ini merupakan bagian dari rangkaian penertiban tambang di berbagai wilayah Kabupaten Jepara. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha pertambangan mematuhi regulasi agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, tertib, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat.
Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap hasil inspeksi tersebut. Belum ada informasi resmi mengenai sanksi administratif ataupun langkah hukum yang akan diterapkan kepada pengelola kedua lokasi tambang tersebut.(Wely)