Barito Utara, Bidik-kasusnews.com – Tim kuasa hukum yang mewakili Priyanto Bin Samsuri resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN MTW terkait sengketa hak atas tanah adat. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keberatan terhadap putusan yang dinilai belum mengakomodasi seluruh fakta dan alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.
Dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2026), tim kuasa hukum yang terdiri dari Boyamin Saiman, C.H. Harno, dan Tatis Law Firm menyampaikan bahwa memori banding telah diajukan secara lengkap pada 30 April 2026. Mereka menilai putusan pengadilan lebih menitikberatkan pada aspek formal dibandingkan substansi perkara yang dipersoalkan.
Menurut tim kuasa hukum, seluruh bukti tertulis maupun keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan telah mendukung dalil gugatan mengenai hak atas tanah yang disengketakan. Namun, mereka berpendapat pertimbangan majelis hakim belum sepenuhnya mengakomodasi fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti waktu pembacaan putusan yang dilakukan secara elektronik pada 21 April 2026 pukul 20.00 WIB. Mereka menilai pelaksanaan pembacaan putusan tersebut tidak lazim sehingga telah menyampaikan nota keberatan kepada Mahkamah Agung sebagai bagian dari upaya hukum yang ditempuh.
Dalam memori banding, tim hukum turut menguraikan sejumlah poin yang menjadi dasar keberatan, antara lain mengenai penilaian terhadap status kepemilikan lahan, pertimbangan terkait ganti rugi, penilaian atas gugatan rekonvensi, serta dugaan belum dipertimbangkannya beberapa alat bukti yang diajukan di persidangan.
Sebagai dasar argumentasi, tim kuasa hukum juga mengacu pada sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penetapan dan pengukuhan kawasan hutan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan pelaksananya, serta ketentuan lain yang mengatur proses penetapan batas kawasan hutan dan pelibatan masyarakat.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia apabila upaya banding belum memberikan hasil sesuai harapan. Langkah lanjutan, termasuk kasasi maupun peninjauan kembali, akan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan sengketa hak atas tanah yang menurut pihak penggugat memiliki kaitan dengan hak masyarakat adat. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berlangsung di tingkat banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi dan alat bukti sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
(Agus)