Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Paris RM, dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan. Kamis (11/9/2025)
Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum, majelis hakim menyatakan Paris RM terbukti bersalah sesuai dakwaan. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim pada Kamis (11/9/2025).
“Dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dengan subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp800 juta,” ucap hakim ketua dalam sidang.
Pihak kuasa hukum ( Deolipa Yumara) menyatakan kliennya menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan tidak akan mengajukan banding. “Terdakwa Paris RM sudah menjalani masa tahanan sekitar 7 bulan. Artinya, hanya tersisa kurang lebih 3 bulan lagi. Setelah itu kami akan mengajukan upaya hukum berupa pembebasan bersyarat,” jelas Deo kuasa hukum terdakwa usai persidangan.
Namun, hingga saat ini putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini karena pihak jaksa penuntut umum masih menggunakan haknya untuk berpikir-pikir dalam waktu 7 hari.
“Jaksa masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kami berharap jaksa bisa menerima putusan ini agar proses hukum cepat selesai,” Ujar Deo
Jika jaksa tidak mengajukan banding, maka terdakwa Paris RM dapat segera mengurus program bebas bersyarat mengingat masa tahanan yang sudah dijalani 7 bulan dan telah melewati 2/3 dari total vonis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menegaskan komitmen aparat hukum dalam menindak kasus penyalahgunaan narkotika, sekaligus membuka ruang diskusi soal mekanisme pembebasan bersyarat bagi narapidana yang sudah menjalani sebagian besar masa hukumannya. ( Agus)