SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas penghuni terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi.
Sebanyak 25 narapidana dipindahkan ke dua Lapas di Jawa Barat, yakni Lapas Kelas IIA Karawang dan Lapas Kelas IIA Subang, Rabu (16/9/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 narapidana ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karawang, sedangkan 12 lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Subang.
Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama program pada poin 7 yang menitikberatkan pada penanganan overcapacity dan overcrowding secara komprehensif.
Pemindahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.

Pelaksanaannya juga diawali dengan koordinasi antara Lapas Kelas IIB Sukabumi dengan kedua UPT Pemasyarakatan yang menjadi tujuan pemindahan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, A.Md.IP., S.H., M.H., memastikan proses pemindahan tidak hanya mempertimbangkan aspek pengurangan kepadatan hunian, tetapi juga keamanan dan keberlangsungan pembinaan warga binaan.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani sejumlah tahapan persiapan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) bersama jajaran petugas memastikan kesiapan warga binaan, sementara petugas medis melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka layak mengikuti perjalanan dan proses pemindahan.
Kelengkapan administrasi serta identitas masing-masing narapidana turut diverifikasi sebagai bagian dari prosedur pemindahan.
Budi Hardiono juga memberikan pengarahan agar para narapidana tetap menjaga perilaku, menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan di tempat yang baru.
Rombongan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Sukabumi sekitar pukul 03.45 WIB. Perjalanan mendapat pengawalan petugas Lapas Sukabumi dengan dukungan personel Kepolisian dari Polsek Warudoyong Kota Sukabumi.
Sekitar pukul 07.30 WIB, rombongan tiba di Lapas Kelas IIA Karawang. Sebanyak 13 narapidana kemudian diserahterimakan kepada petugas setempat untuk menjalani pemeriksaan identitas, verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Lapas Karawang.
Setelah proses serah terima di Karawang rampung, perjalanan dilanjutkan menuju Lapas Kelas IIA Subang.
Rombongan tiba sekitar pukul 11.20 WIB dan selanjutnya menyerahkan 12 narapidana kepada petugas Lapas Subang untuk menjalani tahapan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan.
Budi Hardiono mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari langkah konkret Lapas Sukabumi dalam menjalankan kebijakan Pemasyarakatan, khususnya terkait persoalan kepadatan hunian.
Menurutnya proses pemindahan ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin 7.
“Kami memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, melalui koordinasi dan pengawasan yang baik, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak warga binaan,” ujar Budi.
Dengan pemindahan tersebut, Lapas Kelas IIB Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengelolaan warga binaan secara terukur.
Penanganan kepadatan hunian diharapkan dapat berjalan seiring dengan terciptanya situasi yang aman, tertib, serta mendukung pelaksanaan pembinaan secara optimal.
Seluruh rangkaian pemindahan 25 narapidana berlangsung aman dan lancar hingga proses serah terima di masing-masing Lapas tujuan selesai dilaksanakan. (Usep)