HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM
Hulu Sungai Utara, 28 Juli 2025 — Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) menunjukkan aksi cepat dan tanggap dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda area gambut di Desa Beringin, Kecamatan Banjang. Kebakaran vegetasi semak belukar seluas kurang lebih 500 meter persegi tersebut terjadi pada Senin (28/7) sekitar pukul 14.30 WITA.
Diduga api mulai muncul sejak pukul 14.00 WITA dan dengan cepat menyebar akibat tiupan angin serta kondisi lahan yang kering. Berkat kesigapan tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polres HSU, Polsek Banjang, dan relawan pemadam kebakaran lokal, api berhasil dipadamkan dua jam kemudian pada pukul 16.15 WITA.
Kapolres Turun Langsung ke Lokasi, Kawal Proses Pemadaman
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, hadir langsung di lokasi untuk memimpin pemadaman sekaligus memberikan instruksi strategis kepada personel di lapangan.
> “Sinergi dan kecepatan adalah kunci utama dalam menangani Karhutla. Kami akan terus berkomitmen untuk mencegah dan mengatasi kebakaran demi keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujar Kapolres melalui PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur.
Tim Gabungan Kerahkan Alat Manual dan Mesin Portabel
Di tengah keterbatasan akses menuju titik api, tim menggunakan kombinasi alat pemadam tradisional dan mesin portabel milik warga. Operasi lapangan ini dipimpin oleh:
Kapolsek Banjang AKP Robby Ansharie Bahasuan, S.H., M.M.
Kabag Ops Polres HSU AKP Achmad Jarkasi, S.H.
Kasubbag Dalops Bag Ops IPTU Abdurahman
KBO Sat Samapta IPDA Purbo Caroko
Serta relawan dari BPK Tanah Habang
Bersama-sama, mereka berjibaku memadamkan api agar tidak menjalar ke area pemukiman.
Lahan Tak Bertuan, Tidak Ada Korban Jiwa
Dari hasil olah tempat kejadian, tidak ditemukan korban jiwa maupun kerugian materiil. Identitas pemilik lahan masih belum diketahui. Lokasi kebakaran terpantau berada di titik koordinat 2.422053, 115.349787, sekitar 20 meter dari jalan utama Desa Beringin.
Kapolres HSU Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Menyikapi insiden tersebut, Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun, mengingat dampaknya yang luas terhadap kesehatan dan lingkungan.
> “Pembakaran lahan adalah tindak pidana yang dapat dijerat sanksi hukum. Kami mengajak warga untuk menjaga alam dan segera melapor jika menemukan titik api,” tegas IPTU Asep Hudzainur.
Polres HSU menyatakan telah meningkatkan kesiapsiagaan personel dan peralatan untuk menghadapi potensi Karhutla selama musim kemarau berlangsung.(Agus)
Sumber : Humas Polres HSU