JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Penanganan kasus tabrakan kapal di perairan utara Banten terus mengungkap berbagai fakta teknis penting. Dalam persidangan terbaru, keterangan saksi menyoroti fungsi radar kapal, kondisi cuaca saat kejadian, hingga standar kewaspadaan yang seharusnya diterapkan kapal berukuran besar.
Insiden ini melibatkan MV Winning Universe dan tongkang TB PST 711. Saksi dari pihak tergugat, Mohammad Doddy Komendagi, menjelaskan bahwa MV Winning Universe tengah berlayar dari wilayah selatan Afrika menuju China ketika melintas di jalur pelayaran tersebut.
Menurut Doddy, berdasarkan pantauan radar, awak MV Winning Universe mendeteksi sedikitnya lima kapal nelayan di sekitar jalur yang dilalui kapal. Fakta ini disampaikannya saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Selasa (3/2/2026).
Namun, dalam proses pemeriksaan muncul perbedaan keterangan terkait kondisi cuaca saat insiden terjadi. Doddy sempat menyebut adanya kabut di lokasi kejadian, meskipun dalam laporan survei yang ia susun tercatat bahwa cuaca berada dalam kondisi baik dengan laut relatif tenang.
Doddy juga mengungkapkan bahwa tongkang TB PST 711 tidak dilengkapi Automatic Identification System (AIS). Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kapal besar tetap diwajibkan meningkatkan kewaspadaan dengan mengandalkan pengamatan visual dan radar, terutama di jalur pelayaran yang padat.
“Pada saat itu terdapat beberapa kapal nelayan yang terdeteksi di radar kapal Winning Universe,” ujar Doddy di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum PT Citra Maritime, Bernard Kaligis, mempertanyakan laporan awal yang menyebutkan bahwa MV Winning Universe telah mendeteksi keberadaan tongkang dari jarak 16 nautical miles.
Menurut Bernard, klaim tersebut perlu diuji secara mendalam karena berkaitan langsung dengan peluang pencegahan kecelakaan sejak dini.
“Fakta ini menunjukkan adanya kegagalan pengamatan awal dan menguatkan dugaan kelalaian MV Winning Universe dalam melakukan pengawasan di jalur pelayaran yang padat,” tegas Bernard.
Hingga kini, proses hukum terkait tabrakan kapal tersebut masih terus berlanjut. Majelis hakim mendalami keterangan para saksi serta alat bukti guna mengungkap secara utuh kronologi dan tanggung jawab atas insiden di perairan utara Banten itu. (Heri)