ndramayu Bidik-kasusnews.com,.
Dari Pantauan Awak media dari emat kecamatan yakni Kecamatan Juntinyuat,kecamatan Balongan,Kecamatan Karangampel dan Kecamatan krangkeng dalam menjalankan Usaha Kecil menenga (UMKM,) diantaranya Pertanian,Penggilingan padi,Nelayan,Pompanisasi sawah dan tambak DLL setiap hari berbondong-bondong untuk mengantri BBM Solar subsidi di SPBU 3445215 mereka sangat antusias sabar dalam mendapat kemudahan mendapatkan pelayanan BBM,di temui Media Kumis krangkeng menerangkan kepada media bahwa saya selalu mengantri setiap hari karena untuk menggerakkan Penggilingan padi(Beras)hrs pake solar dari semua pemilik memberikan kuasa kepada saya,Dari Nelayan juga Suharno Juntinyuat menerangkan saya tiap hari harus bli solar karena disuruh juragan prahu,Mang kaswiyah Majakerta Balongan juga menerangkan dengan keterangan yang sama dan dari Mang Ajo desa sambimaya PB menerangkan sama dengan Kumis,Lurah Karangampel membrrikan keterangan yang sama untuk mengisi Penggilingan padi, Santi ,Caswidi Nelayan Limbangan juga ikut memberikan keterangan yang sama.
Menurut saya (Santi) SPBU ini sangat membantu untuk kelangsungan hidup para Nelayan dan penggilingan padi yang ada di Desa Lomang dan Limbangan klu tidak ada solar mungkin kita susah untuk melangsungkan hidup karena kita orang tani harus kerja cari sendiri, klu PNS si kita juga ga mau kerja sebagai Nelayan atau buruh tani lainya karena di SPBU Karangampel tidak ada jual solar subsidi,kata Pakar Ahli Undang-undang sdh menjadi hak warga Negara,Pasal 27 UUD 1945 Ayat 2 Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,menurut mereka kerja jadi Petani,Nelayan,UMKM sangat layak karena untuk jadi PNS mereka tidak ada Link di atas.
Masih dari Ahli UUD 1945 pasal 33 Ayat
1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan(Koperasi Pelelangan ikan)
2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Oleh Negara(BPH Migas,Pertamina,)
3.Bumi air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai negara(BPH Migas,Pertamina,
) dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat(Konsumen kendaraan dan Non Kendaraan).
Di temui terpisah manager SPBU Abdul Gani menerangkan,SPBU melayani sesuai dengan konstitusi negara dimana ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yg dihadiri berbagai Partai Politik yg di wakili dari Berbagai fraksi dan komisi di gedung Parlemen untuk membahas Kemudahan masyarakat red Nelayan,petani,UMKM DLL dalam mendapat BBM bersubsidi maka lahirlah UU No 2 THN 2023 yg mengatur regulasi penyaluran BBM bersubsidi diantaranya setiap pembelian BBM bersubsidi wajib hukumnya menunjukan ke SPBU Surat rekomendasi dari Muspida dan barcode yg sdh di aprove oleh BPH Migas,masi dari Abdul Gani dalam mendapatkan Surat rekomendasi dari Muspida itu prosesnya panjang masyarakat dari mengambil Formulir di Masing-masing Dinas terkait lalu minta surat keterangan usaha dari Desa/Kelurahan di stempel maju lagi minta persetujuan dari Muspika Camat dan Polsek setempat di stempel dan di lanjut ke Muspida Dinas terkait Dispertan,Diskanla,Disperindag DLL baru dapat Surat rekomendasi dan Barcode dan sdh Syah untuk beli di SPBU,dan apa bila ada pihak-pihak yang kurang setuju dengan aturan pemerintah sebaiknya mengajukan gugatan ke MK,klu kita SPBU tidak bisa untuk menolak karena konsumen juga berhak untuk mengajukan gugatan ke Pertamina melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) karena konsumen sdh menempuh prosedur pembelian.
Lagian konsumen membeli BBM itusdh Legal karena sdh byr pajak dari Negara yg dititipkan kepada Harga Eceran tertinggi(HET) tiga pajak tersebut Pajak pertambahan nilai(PPN) Pajak penghasilan(PPh)kedua pajak ini masuk ke kas APBN yg bisa membiayai gaji Persiden,Wakil,MPR/DPR,Lembaga tinggi Negara,TNI Polri na yang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor(PBBKB)Pertamina itu setor ke kas Daerah melalui Pajak Pratama yg fungsinya untuk pembangunan Daerah.
Semuavkonsumen di SPBU 3445215 tertib Administrasi apabila Surat rekomendasi itu sdh Expayer mereka langsung Daftar ulang di masing-masing Dinas terkait tutupnya.
(Asep Rusliman)