Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menggagalkan peredaran gelap obat keras ilegal di Kecamatan Ligung. Pada Rabu (8/7/2026), petugas mengamankan tersangka AS (32), seorang mahasiswa asal Beber, Cirebon, beserta 1.946 butir pil Tramadol dan Trihexyphenidyl siap edar.
Penangkapan bermula saat tersangka dicegat di Desa Buntu, Ligung, pada Selasa pagi (7/7/2026) pukul 06.30 WIB. Penggeledahan tubuh menemukan 160 butir pil, uang Rp330.000, dan HP Samsung A13 dalam tas selempangnya. Pengembangan ke kamar kos tersangka di Dusun Gemah Ripah mengungkap stok jauh lebih besar: 1.176 butir Tramadol dan 590 butir Trihexyphenidyl disembunyikan dalam dus sepatu bekas.
Tersangka kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Satres Narkoba tengah melengkapi penyidikan, termasuk uji lab forensik dan pengembangan jaringan asal barang bukti.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan operasi ini bagian dari strategi cooling system penegakan hukum tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya sediaan farmasi tanpa izin. Operasi dipimpin Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo dan Kanit Ipda Addi Junia Permana.
(Asep Rusliman )