MAJALENGKA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Warga Kecamatan Banjaran digemparkan oleh tindakan kekerasan terhadap seorang pelajar SMP yang diduga dilakukan oleh kelompok pelajar lintas kecamatan. Aditya Yudistira (15), siswa SMP Negeri 2 Banjaran dan warga Blok Maranggi, Desa Sangiang, menjadi korban pengeroyokan brutal yang terjadi pada Selasa, 8 Desember 2025, sekitar pukul 11.33 WIB.
Insiden itu terjadi saat Aditya berjalan pulang bersama rekannya usai UAS susulan. Ketika melintas di Blok Sangiang Rahayu, tiba-tiba muncul rombongan sekitar 13–14 pelajar yang mengendarai enam sepeda motor. Tanpa provokasi maupun alasan yang jelas, kelompok tersebut langsung menyerang korban secara membabi buta.
Korban mengaku dipukul menggunakan tangan kosong, gesper, hingga diduga senjata tajam, menyebabkan luka cukup serius di bagian kepala dan punggung. Warga dan pihak sekolah bergerak cepat mengevakuasi korban ke Puskesmas Banjaran sebelum kasus dilaporkan ke Polsek Banjaran dan diteruskan ke Polres Majalengka. Saat ini, sejumlah terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Diduga Bukan Aksi Pertama
Temuan lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa kelompok pelajar tersebut kerap melakukan kekerasan terhadap siswa dari sekolah lain di wilayah Majalengka. Namun, banyak korban sebelumnya tidak berani melapor karena takut, trauma, dan minimnya pendampingan.
Kasus yang menimpa Aditya menjadi laporan pertama yang berani menembus ranah hukum, membuka dugaan praktik kekerasan berulang yang selama ini tidak pernah ditangani secara serius.
Desakan Publik: Polisi Harus Tegas dan Transparan
Masyarakat Banjaran dan Sangiang mendesak Polres Majalengka menangani kasus ini secara cepat, profesional, dan transparan, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang memiliki perlindungan hukum khusus.
Penanganan yang setengah hati dikhawatirkan memperkuat budaya kekerasan antar pelajar dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pemerintah Desa Sangiang Disorot: Warga Ingin Pemdes Hadir
Sorotan publik juga mengarah pada Pemerintah Desa Sangiang sebagai lokasi terjadinya pengeroyokan. Warga berharap PLT Kepala Desa Sangiang, Maman Badrujaman, hadir menunjukkan keberpihakan terhadap keselamatan warganya, terutama anak-anak.
Masyarakat menilai pendampingan kepada keluarga korban serta kehadiran pemerintah desa sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.
“Keselamatan anak jauh lebih penting dari jabatan maupun alasan administratif,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Dasar Hukum yang Mengikat
Kasus pengeroyokan terhadap anak ini memiliki landasan hukum kuat, di antaranya:
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76C: Larangan kekerasan terhadap anak
Pasal 80 ayat (1): Ancaman pidana hingga 3 tahun 6 bulan - KUHP Pasal 170 tentang Pengeroyokan
Ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan jika menimbulkan luka - UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kepala daerah dan kepala desa wajib menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat - UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Pasal 13: Polri bertugas melindungi, mengayomi, serta menegakkan hukum - Klarifikasi: Tidak Ada Tawuran
Pihak sekolah korban memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi simpang-siur di media sosial. Mereka menegaskan bahwa:
- Tidak ada tawuran antar sekolah pada hari kejadian.
- Seluruh siswa SMPN 2 Banjaran telah dipulangkan pukul 11.00 WIB setelah UAS susulan.
- Korban diserang saat melintas di pemukiman warga.
- Pelaku diduga menggunakan gesper dan senjata tajam.
- Kasus langsung ditangani sekolah, warga, dan kemudian dilaporkan ke polisi.
Kepala sekolah menyebutkan bahwa penanganan cepat dilakukan agar korban segera mendapatkan perawatan medis dan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Alarm Keras untuk Semua Pihak
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan antar pelajar bukan fenomena sepele. Jika dibiarkan, kekerasan akan berkembang menjadi budaya yang merusak generasi muda.
Masyarakat berharap Polres Majalengka menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan pemerintah desa hadir secara nyata mendampingi warganya.
Keadilan untuk anak adalah tanggung jawab bersama — dan tidak boleh ada satu pun yang dibiarkan menjadi korban berikutnya.
(Amin)
