Siswa SMP di Majalengka Dikeroyok 13 Pelajar: Diduga Aksi Berulang, Polisi di Desak Tegas dan Pemdes Sangiang Diminta Hadir

MAJALENGKA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Warga Kecamatan Banjaran digemparkan oleh tindakan kekerasan terhadap seorang pelajar SMP yang diduga dilakukan oleh kelompok pelajar lintas kecamatan. Aditya Yudistira (15), siswa SMP Negeri 2 Banjaran dan warga Blok Maranggi, Desa Sangiang, menjadi korban pengeroyokan brutal yang terjadi pada Selasa, 8 Desember 2025, sekitar pukul 11.33 WIB.

Insiden itu terjadi saat Aditya berjalan pulang bersama rekannya usai UAS susulan. Ketika melintas di Blok Sangiang Rahayu, tiba-tiba muncul rombongan sekitar 13–14 pelajar yang mengendarai enam sepeda motor. Tanpa provokasi maupun alasan yang jelas, kelompok tersebut langsung menyerang korban secara membabi buta.

Korban mengaku dipukul menggunakan tangan kosong, gesper, hingga diduga senjata tajam, menyebabkan luka cukup serius di bagian kepala dan punggung. Warga dan pihak sekolah bergerak cepat mengevakuasi korban ke Puskesmas Banjaran sebelum kasus dilaporkan ke Polsek Banjaran dan diteruskan ke Polres Majalengka. Saat ini, sejumlah terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Diduga Bukan Aksi Pertama

Temuan lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa kelompok pelajar tersebut kerap melakukan kekerasan terhadap siswa dari sekolah lain di wilayah Majalengka. Namun, banyak korban sebelumnya tidak berani melapor karena takut, trauma, dan minimnya pendampingan.

Kasus yang menimpa Aditya menjadi laporan pertama yang berani menembus ranah hukum, membuka dugaan praktik kekerasan berulang yang selama ini tidak pernah ditangani secara serius.

Desakan Publik: Polisi Harus Tegas dan Transparan

Masyarakat Banjaran dan Sangiang mendesak Polres Majalengka menangani kasus ini secara cepat, profesional, dan transparan, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang memiliki perlindungan hukum khusus.

Penanganan yang setengah hati dikhawatirkan memperkuat budaya kekerasan antar pelajar dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Pemerintah Desa Sangiang Disorot: Warga Ingin Pemdes Hadir

Sorotan publik juga mengarah pada Pemerintah Desa Sangiang sebagai lokasi terjadinya pengeroyokan. Warga berharap PLT Kepala Desa Sangiang, Maman Badrujaman, hadir menunjukkan keberpihakan terhadap keselamatan warganya, terutama anak-anak.

Masyarakat menilai pendampingan kepada keluarga korban serta kehadiran pemerintah desa sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.

“Keselamatan anak jauh lebih penting dari jabatan maupun alasan administratif,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Dasar Hukum yang Mengikat

Kasus pengeroyokan terhadap anak ini memiliki landasan hukum kuat, di antaranya:

  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
    Pasal 76C: Larangan kekerasan terhadap anak
    Pasal 80 ayat (1): Ancaman pidana hingga 3 tahun 6 bulan
  • KUHP Pasal 170 tentang Pengeroyokan
    Ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan jika menimbulkan luka
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Kepala daerah dan kepala desa wajib menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
    Pasal 13: Polri bertugas melindungi, mengayomi, serta menegakkan hukum
  • Klarifikasi: Tidak Ada Tawuran

Pihak sekolah korban memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi simpang-siur di media sosial. Mereka menegaskan bahwa:

  • Tidak ada tawuran antar sekolah pada hari kejadian.
  • Seluruh siswa SMPN 2 Banjaran telah dipulangkan pukul 11.00 WIB setelah UAS susulan.
  • Korban diserang saat melintas di pemukiman warga.
  • Pelaku diduga menggunakan gesper dan senjata tajam.
  • Kasus langsung ditangani sekolah, warga, dan kemudian dilaporkan ke polisi.

Kepala sekolah menyebutkan bahwa penanganan cepat dilakukan agar korban segera mendapatkan perawatan medis dan proses hukum berjalan tanpa hambatan.


Alarm Keras untuk Semua Pihak

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan antar pelajar bukan fenomena sepele. Jika dibiarkan, kekerasan akan berkembang menjadi budaya yang merusak generasi muda.

Masyarakat berharap Polres Majalengka menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan pemerintah desa hadir secara nyata mendampingi warganya.

Keadilan untuk anak adalah tanggung jawab bersama — dan tidak boleh ada satu pun yang dibiarkan menjadi korban berikutnya.

(Amin)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Pendekatan Prajurit Berbuah Kepercayaan, Masyarakat Sukarela Serahkan 75 Senjata

TERNATE, BIDIK-KASUSNEWS.COM            Pendekatan persuasif dan komunikasi yang dibangun prajurit...

Coffee Morning Kejari Kuningan Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Media, LSM dan Ormas

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com              Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menggelar kegiatan...

Patroli Malam Polres HSU Sasar Jalan Rawan Kecelakaan, Pengguna Strobo hingga Kendaraan ODOL Ditertibkan

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                      Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu...

Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Amankan Pelajar 14 Tahun Bobol Counter HP 

CIREBON KOTA – Bidik-kasusnews.com            Sungguh miris, Seorang pelajar berusia 14 tahun...

Ayep Zaki: Menghormati Pahlawan Bukan Sekadar Ziarah, Tapi Tunaikan Cita-Cita Luhur Mereka

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa penghormatan...

Bappeda Tegaskan Temuan BPK Terkait Jasa Konsultasi Sudah Ditindaklanjuti

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota...

Recent Post​

Pendekatan Prajurit Berbuah Kepercayaan, Masyarakat Sukarela Serahkan 75 Senjata

TERNATE, BIDIK-KASUSNEWS.COM            Pendekatan persuasif dan komunikasi yang dibangun prajurit jajaran Korem 152/Baabullah berhasil menumbuhkan...

Coffee Morning Kejari Kuningan Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Media, LSM dan Ormas

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com              Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers, lembaga swadaya...

Patroli Malam Polres HSU Sasar Jalan Rawan Kecelakaan, Pengguna Strobo hingga Kendaraan ODOL Ditertibkan

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                      Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengintensifkan patroli malam...

Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Amankan Pelajar 14 Tahun Bobol Counter HP 

CIREBON KOTA – Bidik-kasusnews.com            Sungguh miris, Seorang pelajar berusia 14 tahun diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Ayep Zaki: Menghormati Pahlawan Bukan Sekadar Ziarah, Tapi Tunaikan Cita-Cita Luhur Mereka

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa penghormatan terhadap jasa para pahlawan tidak boleh berhenti...

Bappeda Tegaskan Temuan BPK Terkait Jasa Konsultasi Sudah Ditindaklanjuti

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, membeberkan penjelasan...

Kemarau Berkepanjangan, Babinsa Pantau Penyaluran Bantuan Air Bersih untuk Warga Garuntang Bandar Lampung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com          Sejumlah warga di Jalan Balok, RT 20, LK 2, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar...

Kebakaran Lahan Kosong di Perbukitan Sukabumi Bandar Lampung, Babinsa dan Warga Padamkan Api Secara Manual

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com          Kebakaran melanda lahan kosong yang dipenuhi semak belukar di kawasan perbukitan milik PT Buleza, Jalan...

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026, Kapolres Majalengka Bacakan Teks UUD 1945 di Pendopo Majalengka

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                Pemerintah Kabupaten Majalengka menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026...