Bidik-kasusnews.com
Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana memberikan apresiasi atas sinergi kuat antara Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI dalam menangani kasus penggunaan surat palsu yang melibatkan H. Dani Badani.
Keberhasilan dalam perkara ini tidak hanya membuktikan keseriusan dalam menegakkan hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap penyelamatan aset negara. Kasus ini berkaitan dengan kepemilikan tanah seluas 485.030 m² di Jatikarya, Bekasi, yang secara sah merupakan aset Kementerian Pertahanan dan tercatat dalam Inventaris Kekayaan Negara Mabes TNI sejak 1996.
Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Terdakwa H. Dani Badani setelah terbukti menggunakan surat palsu, seperti girik dan surat kuasa ahli waris, untuk mengklaim tanah tersebut atas nama masyarakat. Keputusan ini menguatkan kepemilikan negara dan menyelamatkan aset senilai Rp10.000.642.686.000,00 dari potensi penguasaan ilegal.
JAM-Pidum menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari koordinasi yang erat antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Babinkum TNI. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kehormatan Kepala Babinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, ke kantor JAM-Pidum pada 6 Maret 2025.
“Kami mengapresiasi profesionalisme dan dedikasi penyidik serta jaksa dalam menangani perkara ini. Sinergi yang solid antar-institusi menjadi kunci dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Asep N. Mulyana.
Sementara itu, Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro menegaskan pentingnya kerja sama lintas institusi dalam menjaga supremasi hukum. Ia menegaskan komitmen Babinkum TNI untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkokoh kolaborasi antara Kejaksaan dan Babinkum TNI dalam menghadapi kasus-kasus serupa di masa depan. Dengan koordinasi yang semakin kuat, negara dapat lebih optimal dalam melindungi asetnya dan menegakkan hukum secara tegas dan transparan.(Agus)