Sidang Pengeroyokan Warga Balong Kembang Ungkap Fakta Baru: Korban Ditelanjangi dan Divideo

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Fakta mengejutkan terungkap dalam lanjutan sidang perkara pengeroyokan yang menimpa warga Desa Balong Kembang, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Senin (2/2/2026), terungkap bahwa korban tidak hanya dianiaya secara brutal, tetapi juga ditelanjangi dan direkam menggunakan telepon genggam oleh para pelaku.

Perkara ini menyeret tiga terdakwa dewasa, yakni Slamet Agus Minarno bin Tiyono, Ahmad Zulianto bin Pairi, dan Fatriyas Arrosyad Armandani alias Bendol bin Sukarman. Sementara dua pelaku lainnya berinisial WDC dan FDP masih berstatus anak di bawah umur. Seluruh pelaku diketahui merupakan warga Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, Jepara.

Korban berinisial AMT (38) menjadi saksi utama dalam persidangan. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 9 November 2025, saat dirinya melintas di jalan kawasan Perhutani yang masuk wilayah Desa Balong. Saat itu, korban dihadang oleh para pelaku yang datang menggunakan beberapa sepeda motor.

“Saya dihentikan secara paksa, lalu dipukul berulang kali di bagian wajah dan kepala. Setelah itu ada pelaku lain yang ikut memukul dan menendang hingga saya terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ujar korban di hadapan majelis hakim.

Saksi lain, Handrias Susanto, yang saat itu membonceng korban, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut para pelaku berjumlah sekitar lima orang dengan tiga sepeda motor. Menurutnya, pengeroyokan berlangsung secara brutal dan dilakukan secara bersama-sama.

“Setelah korban jatuh, saya melihat salah satu pelaku membuka pakaian korban hingga telanjang. Pelaku lain kemudian merekam kondisi tersebut dengan ponsel,” ungkap Handrias. Ia juga mengaku mendengar salah satu pelaku meminta senjata tajam sambil berkata, “jupukno arit.”

Handrias mengaku tidak berani memberikan pertolongan karena mendapat ancaman serius dari para pelaku. Ia diminta pergi dan dilarang melapor ke siapa pun.
Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, selaku kuasa hukum korban, menyatakan keprihatinan mendalam atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, perkara ini tidak bisa dipandang sebagai pengeroyokan biasa.

“Ada indikasi kuat perencanaan sebelumnya. Selain adanya senjata tajam yang dipersiapkan, tindakan penelanjangan dan perekaman video menunjukkan unsur perendahan martabat manusia yang sangat serius,” tegas Tri.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelusuri dugaan penyebaran video korban. “Kami menemukan bukti awal bahwa video tersebut sempat diunggah ke media sosial dan disebarkan melalui grup WhatsApp. Untuk itu, kami telah membuat laporan terpisah,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik yang masih membekas hingga kini serta trauma psikologis yang mendalam.
Para terdakwa dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, kuasa hukum korban juga melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait perekaman dan penyebaran konten bermuatan pelanggaran kesusilaan.
(Wely-jateng)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Polres Majalengka Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Majalengka Bidik-kasusnews. com,.Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan...

Gedung Dekranasda Diresmikan, DPRD Dorong UMKM Kota Sukabumi Naik Kelas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda atau Kang Wanju, menilai...

Air Gunung Ciremai Mengalir ke Mana? Warga Cikalahang Justru Kehausan di Tanah Sendiri

Cirebon | Bidik-kasusnews.com– Gunung Ciremai bukan sekadar bentang alam, ia adalah sumber...

Mantap Menuju Swasembada Berkelanjutan, Produksi Pangan Sukabumi 2025 Tembus Peringkat Dua Nasional

SUKABUMI-BIDIK-KASUNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan posisinya sebagai salah...

Antisipasi Kamtib, Rutan Kelas IIB Jepara Intensifkan Razia Kamar Hunian

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib)...

Recent Post​

Kemenag tutup mata Mahal Nya Biaya Study Tour Di Sekolah MI Assalafiyah Bode Lor Kabupaten Cirebon, Membuat Wali Murid Menjerit

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Sulitnya perekonomian yang melanda Indonesia khususnya di kabupaten Cirebon berdampak kepada kebutuhan masyarakat kecil...

Polres Majalengka Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Majalengka Bidik-kasusnews. com,.Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten...

Gedung Dekranasda Diresmikan, DPRD Dorong UMKM Kota Sukabumi Naik Kelas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda atau Kang Wanju, menilai kehadiran Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah...

Air Gunung Ciremai Mengalir ke Mana? Warga Cikalahang Justru Kehausan di Tanah Sendiri

Cirebon | Bidik-kasusnews.com– Gunung Ciremai bukan sekadar bentang alam, ia adalah sumber kehidupan. Dari perut buminya mengalir mata air yang...

Mantap Menuju Swasembada Berkelanjutan, Produksi Pangan Sukabumi 2025 Tembus Peringkat Dua Nasional

SUKABUMI-BIDIK-KASUNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan posisinya sebagai salah satu lumbung pangan nasional setelah berhasil...

Antisipasi Kamtib, Rutan Kelas IIB Jepara Intensifkan Razia Kamar Hunian

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Kasdam Jaya Resmi Buka Kejuaraan Nasional Tenis Meja Pangdam Jaya Cup II Tahun 2026

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Kepala Staf Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kasdam Jaya) Brigadir Jenderal TNI Zulhadrie S. Mara, M.Han...

Operasi Pekat Jaya 2026: Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan Tiga Pemuda Bersenjata Celurit

BEKASI KOTA, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka menekan angka kriminalitas jalanan melalui Operasi Pekat Jaya 2026, Sat Samapta Polres Metro Bekasi...

Gubernur Kalsel Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pondok Babaris HSU

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM– Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sekaligus...