Bidik-kasusnews.com – Hulu Sungai Utara Polres Hulu Sungai Utara melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap seorang personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, Selasa (26/5/2026).
Sidang digelar di Gedung Jananuraga Polres Hulu Sungai Utara mulai pukul 09.36 WITA hingga 11.27 WITA. Persidangan dilaksanakan tanpa kehadiran terduga pelanggar berdasarkan Keputusan Kapolres Hulu Sungai Utara Nomor: Kep/12/V/2026 tanggal 7 Mei 2026 tentang pembentukan Komisi Kode Etik Polri.
Personel yang menjalani sidang etik tersebut yakni BRIPDA Madan, anggota Banit 14 Dalmas Satsamapta Polres Hulu Sungai Utara. Ia diduga meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Dalam persidangan terungkap bahwa terduga pelanggar meninggalkan tugas sejak 18 November 2025 hingga 13 Februari 2026 atau selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Sidang KKEP dipimpin Wakapolres Hulu Sungai Utara, Sony F. L. Gaol selaku Ketua Komisi, didampingi sejumlah pejabat Polres Hulu Sungai Utara sebagai anggota komisi.
Sementara itu, tim penuntut dipimpin IPTU Rahmat Hidayat selaku PS Kasi Propam Polres Hulu Sungai Utara bersama personel Sipropam lainnya. Sidang juga menghadirkan sejumlah saksi dari internal kepolisian guna memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Terduga pelanggar disangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan hasil persidangan, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela. Selain itu, dijatuhkan pula sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pihak Sipropam Polres Hulu Sungai Utara menyampaikan bahwa seluruh rangkaian sidang berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Pelaksanaan sidang etik ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, profesionalisme, dan integritas personel di lingkungan kepolisian.
(Agus)