Bidik-kasusnews.com – Hulu Sungai Utara Polres Hulu Sungai Utara melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap seorang personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, Selasa (26/5/2026). Sidang digelar di Gedung Jananuraga Polres Hulu Sungai Utara mulai pukul 09.36 WITA hingga 11.27 WITA. Persidangan dilaksanakan tanpa kehadiran terduga pelanggar berdasarkan Keputusan Kapolres Hulu Sungai Utara Nomor: Kep/12/V/2026 tanggal 7 Mei 2026 tentang pembentukan Komisi Kode Etik Polri. Personel yang menjalani sidang etik tersebut yakni BRIPDA Madan, anggota Banit 14 Dalmas Satsamapta Polres Hulu Sungai Utara. Ia diduga meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Dalam persidangan terungkap bahwa terduga pelanggar meninggalkan tugas sejak 18 November 2025 hingga 13 Februari 2026 atau selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan yang sah. Sidang KKEP dipimpin Wakapolres Hulu Sungai Utara, Sony F. L. Gaol selaku Ketua Komisi, didampingi sejumlah pejabat Polres Hulu Sungai Utara sebagai anggota komisi. Sementara itu, tim penuntut dipimpin IPTU Rahmat Hidayat selaku PS Kasi Propam Polres Hulu Sungai Utara bersama personel Sipropam lainnya. Sidang juga menghadirkan sejumlah saksi dari internal kepolisian guna memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan. Terduga pelanggar disangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Berdasarkan hasil persidangan, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela. Selain itu, dijatuhkan pula sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pihak Sipropam Polres Hulu Sungai Utara menyampaikan bahwa seluruh rangkaian sidang berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku. Pelaksanaan sidang etik ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, profesionalisme, dan integritas personel di lingkungan kepolisian. (Agus)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Persoalan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah menjadi perhatian dalam kegiatan reses Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, Feri Sri Astrina yang berlangsung di Kampung Selakaso RT 03 RW 07, Kelurahan Lembursitu, Selasa (26/5/2026). Dalam agenda Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 tersebut, warga menyampaikan berbagai aspirasi terkait kondisi lingkungan di wilayah mereka. Salah satu yang paling banyak dibahas yakni persoalan sampah yang dinilai perlu penanganan lebih serius dan melibatkan masyarakat secara langsung. Untuk menjawab persoalan tersebut, Feri menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi bersama komunitas peduli lingkungan Restu Bumi guna memberikan edukasi kepada warga mengenai pengelolaan sampah rumah tangga. Warga diajak memahami cara memilah sampah sejak dari rumah, termasuk memanfaatkan sampah tertentu agar memiliki nilai guna dan tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir. Menurut Feri, upaya menjaga lingkungan harus dimulai dari tingkat paling kecil, yakni keluarga dan lingkungan sekitar tempat tinggal. “Kalau masyarakat sudah terbiasa memilah dan mengelola sampah dari rumah, persoalan sampah akan jauh lebih ringan,” ujarnya. Sebagai bentuk dorongan agar masyarakat lebih aktif menjaga lingkungan, Feri juga menyiapkan kegiatan lomba pengelolaan sampah antarwilayah di Kecamatan Lembursitu. Program tersebut disiapkan untuk menumbuhkan semangat gotong royong sekaligus meningkatkan kepedulian warga terhadap kebersihan lingkungan. Selain isu lingkungan, reses tersebut juga menjadi wadah penyampaian aspirasi lain seperti kebutuhan penerangan jalan umum (PJU), ketersediaan lapangan pekerjaan, hingga kebutuhan air bersih di sejumlah wilayah. Warga berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap fasilitas penerangan jalan yang masih minim serta membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat. Feri memastikan seluruh masukan warga akan menjadi bahan tindak lanjut melalui koordinasi dengan dinas terkait maupun pembahasan di DPRD Kota Sukabumi. “Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat tentu akan kami kawal agar bisa ditindaklanjuti sesuai kebutuhan di lapangan,” katanya. (Usep)
Bidik-kasusnews.com JAKARTA-26-mei-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Juru Bicara Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews melalui WhatsApp pada Selasa (26/5/2026) menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Hari ini Selasa (26/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan TPK terkait Pengadaan jasa outsourcing dan Pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujar Budi. Dalam agenda pemeriksaan tersebut, penyidik memanggil seorang saksi berinisial HOA yang berasal dari unsur swasta. Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penelusuran aset milik tersangka dalam perkara tersebut. “Penyidik meminta keterangan saksi soal penelusuran aset tersangka,” tambahnya. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan yang sebelumnya menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sebagai tersangka. KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam proyek pengadaan yang melibatkan perusahaan keluarga tersangka. KPK Dalam proses penyidikan, KPK juga terus menelusuri dugaan aliran dana serta pembelian sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.(Wely)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi kembali menambah anggaran untuk program insentif masyarakat pada tahun 2026. Total dana yang disiapkan mencapai Rp22 miliar lebih sebagai bentuk penguatan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan dan lingkungan. Anggaran tersebut meningkat dibanding tahun 2025 yang terealisasi sekitar Rp19,5 miliar. Kenaikan difokuskan untuk mendukung peran RT/RW, kader Posyandu, Linmas, marbot, serta guru ngaji yang dinilai menjadi ujung tombak pelayanan sosial di masyarakat. Dari total anggaran yang disiapkan, insentif RT/RW masih menjadi alokasi terbesar dengan nilai Rp12,45 miliar. Sementara operasional Posyandu mendapat Rp4,35 miliar, marbot dan guru ngaji Rp2,68 miliar, serta Linmas Rp2,53 miliar. Khusus Posyandu, terjadi kenaikan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pemkot Sukabumi menilai peningkatan anggaran itu diperlukan untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar, terutama penanganan stunting dan kesehatan ibu-anak. Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi mengatakan, anggaran tersebut bukan hanya bantuan rutin, tetapi bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang terlibat langsung dalam pelayanan lingkungan. Menurutnya, keberadaan RT/RW hingga kader Posyandu memiliki kontribusi besar dalam menjaga stabilitas sosial dan pelayanan publik di tengah masyarakat. “Pemerintah ingin memastikan para penggerak pelayanan masyarakat tetap mendapatkan perhatian dan dukungan,” kata Andang, Selasa (26/5/2026). Selain memperkuat program insentif, Pemkot Sukabumi juga tetap menjalankan sejumlah program pelayanan publik lain seperti Home Care, ambulans gratis, puskesmas gratis, Menata Kebaikan Tech, dan Ngopy. Sementara itu, Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) untuk sementara belum dilanjutkan pada 2026 karena adanya pengurangan anggaran daerah sebesar Rp158,5 miliar. Meski begitu, pemerintah berencana mengaktifkan kembali program tersebut pada perubahan anggaran mendatang apabila dana transfer pusat tersedia. (Usep)
JAKARTA-26-mei-2026-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Juru Bicara Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews melalui WhatsApp, Selasa (26/5/2026), menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Hari ini Selasa (26/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan,” ujar Budi Prasetyo. Adapun dua saksi yang diperiksa yakni: ISK – ASN Kementerian Perhubungan BNY – ASN Kementerian Perhubungan Menurut Budi, kedua saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. “Semua saksi hadir,” tambahnya. Lebih lanjut, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan saksi sebelumnya. Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berasal dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat. “Keterangan para saksi didalami terkait dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat. Pemeriksaan ini terkait dugaan Pasal 12B,” jelasnya. Diketahui, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dan dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi terkait. (Wely)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah kepada seluruh masyarakat. Peringatan Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah 1447 H atau bertepatan dengan 27 Mei 2026 itu dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat nilai pengorbanan, ketaatan, dan solidaritas sosial di tengah kehidupan bermasyarakat. Dalam pesan yang disampaikan, Budi Azhar Mutawali mengajak masyarakat menjadikan Hari Raya Kurban sebagai sarana mempererat persatuan serta meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama. “Idul Adha bukan hanya tentang ibadah kurban, tetapi juga momentum untuk memperkuat kebersamaan, menumbuhkan kepedulian sosial, dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya, Selasa (26/5/2026). Ia juga berharap semangat berbagi dan gotong royong yang tercermin dalam Idul Adha dapat terus terjaga di tengah kehidupan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Selain itu, DPRD Kabupaten Sukabumi turut mendoakan agar seluruh amal ibadah dan pengorbanan umat Muslim diterima Allah SWT serta membawa keberkahan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi masyarakat. Semangat Idul Adha tersebut dinilai sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Sukabumi MUBAROKAH, yakni Maju, Unggul, Berbudaya, dan Barokah, yang terus menjadi arah bersama dalam mewujudkan kesejahteraan daerah. “Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Semoga nilai keikhlasan dan kepedulian senantiasa hadir dalam kehidupan kita sehari-hari,” pungkasnya. (Dicky)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 26 Mei 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan pelepasan peserta program magang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Batch 2 yang selama ini turut membantu pelaksanaan berbagai kegiatan pembinaan dan pelayanan di lingkungan rutan. Kegiatan pelepasan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan, dihadiri oleh Kepala Rutan Jepara, jajaran pegawai, serta para peserta magang. Selama menjalani program magang, para peserta terlibat dalam berbagai bidang kegiatan, mulai dari administrasi, pelayanan, hingga dukungan terhadap program pembinaan warga binaan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan dedikasi peserta magang selama berada di Rutan Jepara. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama, semangat, dan kontribusi yang telah diberikan selama mengikuti program magang di Rutan Jepara. Semoga pengalaman yang diperoleh dapat menjadi bekal positif untuk pengembangan diri ke depan,” ujar Renza. Ia juga berharap hubungan baik yang telah terjalin selama pelaksanaan magang dapat terus terjaga, serta menjadi pengalaman berharga bagi para peserta dalam mengenal dunia kerja dan pelayanan publik. Program magang Kemnaker sendiri menjadi salah satu bentuk kolaborasi dalam pengembangan kompetensi dan peningkatan pengalaman kerja bagi peserta, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan pelepasan berlangsung dengan tertib dan penuh keakraban, mencerminkan suasana kebersamaan dan sinergi yang telah terbangun selama program magang berlangsung di Rutan Jepara.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 26 Mei 2026 Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Bidang Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kepala Rutan Jepara, pejabat struktural, serta jajaran petugas sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan tugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Dalam kegiatan anev, dibahas berbagai isu strategis terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, termasuk penguatan keamanan dan ketertiban, peningkatan kualitas pembinaan warga binaan, pelayanan publik, serta penguatan integritas aparatur pemasyarakatan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi menjadi momentum penting untuk memperkuat pelaksanaan tugas serta menyelaraskan kebijakan pusat dengan pelaksanaan di lapangan. “Melalui kegiatan anev ini, kami mendapatkan penguatan dan arahan langsung terkait pelaksanaan tugas pemasyarakatan, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan di lingkungan Rutan Jepara,” ujar Renza. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi bagian dari komitmen Rutan Jepara dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, dan berintegritas.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Majalengka,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam penanganan perkara, Kasiwas Polres Majalengka Polda Jabar AKP Dodo Haryanto bersama anggota mengikuti kegiatan gelar perkara yang dilaksanakan di ruang Sat Reskrim Polres Majalengka, Selasa (26/05/2026). Kegiatan gelar perkara tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan suatu perkara, guna memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, peserta gelar perkara membahas secara menyeluruh perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani, termasuk mendengarkan paparan dari penyidik serta memberikan masukan dan arahan terkait langkah-langkah penanganan selanjutnya. AKP Dodo Haryanto menyampaikan bahwa kegiatan gelar perkara ini penting dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan internal agar setiap penanganan perkara dapat berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. “Melalui gelar perkara ini diharapkan setiap proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai aturan serta mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” ujarnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kualitas penanganan perkara di Polres Majalengka semakin meningkat serta mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara cepat dan tepat. (Asep Rusliman)
CIREBON,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu (AMCB) bersama Firma Hukum Sandekala Trimurti gelar aksi untuk mendesak Pengadilan Negeri (PN) Sumber segera menjalankan eksekusi terhadap perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 60/Pdt.G/2023/PN Sbr jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 634/PDT/2024/PT BDG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2316 K/Pdt/2025 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 212 PK/PDT/2026. Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Sumber menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1739 atas lahan seluas 3.760 meter persegi di Blok Sikranji, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon tidak memiliki kekuatan hukum. Desakan tersebut disampaikan Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi. Menurutnya, PN Sumber wajib melaksanakan amar putusan yang telah diputus mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Bandung, kasasi Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali. “Ketua Pengadilan Negeri Sumber harus menjalankan perintah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Semua proses hukumnya sudah selesai sampai PK Mahkamah Agung,” ujar Zeki, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung PN Kabupaten Cirebon, (26/05/2026). Zeki juga menjelaskan, Majelis hakim juga menetapkan kepemilikan SHM tersebut menjadi atas nama penggugat dan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan perubahan nama kepemilikan sertifikat. “Tak hanya itu, dalam putusan tersebut tergugat juga diperintahkan menyerahkan satu unit kendaraan Toyota All New Alphard tahun 2012 dan satu unit Toyota Camry tahun 2014 kepada penggugat,” ungkap Zeki. Padahal lanjutnya, Putusan PN Sumber tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tergugat melalui Putusan Nomor 2316 K/Pdt/2025. “Bahkan, upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali juga ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 212 PK/PDT/2026,” ucapnya. Zeki menilai dengan seluruh tahapan hukum yang telah selesai, tidak ada lagi alasan bagi PN Sumber untuk menunda pelaksanaan eksekusi, ia juga menambahkan, pihaknya bersama AMCB akan mengawal proses eksekusi apabila pengadilan mulai menjalankan amar putusan tersebut. “Harus secepatnya dilakukan eksekusi. Karena bila tidak dijalankan, itu bisa dianggap melawan hukum, dan kami bersama AMCB akan mengawal apabila pihak pengadilan menjalankan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang sudah inkrah,” pungkasnya. Sementara itu, Pengadilan Negeri Sumber melaui Humasnya, Hakim Dony Riva Dwiputra menyampaikan apresiasinya terhadap para masa aksi, menurut nya, aksi tersebut sah sah saja karena merupakan bagian dari demokrasi dan tuntutan kasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan tertinggi PN Sumber. “Kami mengapresiasi dan kami hormati aksi hari ini ya, karena itu bagian dari demokrasi jadi sah-sah saja, tuntutannya nanti kan kita sampaikan ke kepala PN,” ujarnya. Menjawab tuntutan tersebut, kata Dony, pihaknya sebelumnya telah merencanakan untuk mengeksekusi putusan tersebut minggu lalu, karena banyak pertimbangan keamanan, akhirnya diundur waktu eksekusi nya. “Minggu lalu kita sudah rencanakan akan eksekusi putusan tersebut, namun atas dasar pertimbangan keamanan kami undur waktunya. Secepatnya kita akan komunikasikan dengan pimpinan untuk kapan akan dilaksanakan eksekusi putusan tersebut,” pungkasnya. (Asep Rusliman)